BeritaDaerahNasional

Tanggapi Perilaku KDRT, Rudianto Tjen : Kita Mengecam Itu!

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan kader DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung (Babel) ternyata telah sampai ke telinga para petinggi Partai PDI Perjuangan, salah satunya Rudianto Tjen.

Kendati begitu, Wakil Bendahara Umum DPP PDI-Perjuangan Rudianto Tjen enggan berbicara banyak. Pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Saya tidak bisa banyak mengomentarinya untuk saat ini, kita serahkan prosesnya ke Pihak Berwajib saja,” ujar Rudianto Tjen kepada awak media, setelah menghadiri Rakorda PDI-P di Pangkalpinang, Jumat (4/10/24).

Menurutnya, sikap KDRT memang tidak bisa dibenarkan dan pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. Namun ketika disinggung soal sanksi yang bakal diterima oleh kadernya itu, Rudi menegaskan akan menunggu pertimbangan terlebih dahulu dari pimpinan partai.

“Yang jelas dari pihak partai akan mempertimbangkan semuanya dulu, kita mengecam itu (Soal KDRT),” tegasnya.

“Harapan kita, ya namanya keluarga ya kalo bisa dipersatukan kembali. Keluarga ini kembali bersatu rujuk, sambil membesarkan anak-anak kan, saya pikir kalo ini dibesar-besarkan kasihan anak-anak juga kan,” pungkas Rudianto Tjen.

Sebelumnya, Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang tidak melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Bangka Belitung, Imam Wahyudi, walaupun sudah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Isma Safitri (25).

Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, alasan tidak ditahannya Imam Wahyudi lantaran yang bersangkutan dianggap masih bersifat kooperatif.

“Untuk sementara ini kita (penyidik) tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat pelaku masih bersifat koperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapanpun,” kata Rendra, saat gelar jumpa pers. Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin.

Lanjut Rendra, jika saat ini pihaknya sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Bahkan surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Ketua DPRD Bangka Beelitung mengingat pelaku berdinas disana.

“Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat 1 atau pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 44 ayat 4 maksimal 4 bulan,” pungkas AKBP Rendra.

(Jek)

NB : Narasi dalam berita ini hingga penggunaan judul telah kami rubah pada pukul 23.55 WIB dan menjadi sedemikian rupa lantaran adanya kesalahan penggunaan kata dari pihak kami. Kami dari pihak redaksi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi, terutama kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *