BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Rina Tarol Menduga Penyusunan AMDAL di Laut Batu Beriga Tanpa Melibatkan Masyarakat : Barangnya Mana? 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Puluhan masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, yang sempat menyambangi Kantor DPRD Bangka Belitung (Babel) pada Senin (14/10) kemarin, terkait penolakan terhadap rencana penambangan timah di Laut Batu Beriga, menuai respon dari salah satu Anggota DPRD Babel, Rina Tarol.

Rina menerangkan, bahwa persoalan di Perairan Batu Beriga memang sangat begitu kompleks. Menurut dia tidaklah gampang memutuskan, karena masing-masing memiliki pegangan hukum atau legalitas. 

Diketahui secara legalitas, PT Timah memiliki IUP sebagai legalitas melakukan eksplorasi di Perairan Beriga. IUP itu dikeluarkan pada 11 Mei 2011 oleh Bupati Bangka Tengah kala itu, dimana luasnya mencapai 5.039 hektar. 

Namun di sisi lain, Rina membeberkan, Perda Nomor 2 Tahun 2019, tepatnya di Pasal 36 Ayat 3, dimana disebutkan bahwa Tanjung Beriga dinyatakan sebagai wilayah pengembangan perikanan dan budidaya. 

“Sebagaimana ayat 1 bahwa budidaya perikanan laut seluas 10 hektare meliputi Pulau Panjang, Pulau Semujur, Pulau Ketawai, Perairan Pulau hingga Perairan Tanjung Beriga. Artinya disini ada untuk perikanan,” kata Rina. 

“Namun, Timah juga punya IUP yang dikeluarkan oleh Pak Bupati Erzaldi Rosman Djohan, yang keluarkan 11 Mei 2011. Artinya secara hukum itu sah untuk dilaksanakan (penambangan timah-red),” sambungnya.

Terlepas dari itu, Rina menyinggung adanya perbedaan antara luas wilayah tambang pada IUP dan RZPW3K Nomor 3 Tahun 2020. Padahal, Ia memperkirakan luas Perairan Beriga sendiri hanya sekitar 5 ribu hektar saja.

“Luasnya beda lagi dengan IUP hanya 4 ribu sekian. Dasar RZPW3K ini apa, sebetulnyakan mereka harus mengacu pada IUP,” ungkap Rina.

Selain itu, persoalan analisis dampak lingkungan (Amdal) penyusunan IUP di Perairan Beriga juga tak luput dari pandangan politisi Golkar ini. Menurut dia, selain tak melihat wujud Amdal itu, disinyalir PT Timah juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.

“Timah ini sudahkah melakukan Amdal laut-nya? Versi mereka ada, tapi barangnya mana. Dalam Perpu Nomor 2/2022 bahwa Amdal harus disusun bersama dengan masyarakat. Menurut pernyataan masyarakat tadi mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal, jadi ini sangat kompleks,” tuturnya.

“Jadi timah sekarang bukan tambang timah, melainkan PT jual beli timah. Karena kan mereka tidak menambang, sehingga akhirnya mereka tidak bisa mengamankan IUP-nya, IUP nya hanya untuk dijadikan jual beli saja (kepada mitra perusahaan-red),” tegas Rina.

Sementara terkait tuntutan masyarakat untuk mencabut IUP di Batu Beriga, lanjut Rina, yang berhak mencabut IUP atau IUPK hanya kementerian. Hal itu sebagaimana UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, apabila tidak memenuhi atau melanggar sejumlah ketentuan.

Namun dirinya menegaskan siap untuk mendampingi warga apabila ingin mengajukan gugatan atas persoalan yang dimaksud.

“Atau masyarakat mengajukan gugatan bahwa mereka merasa dirugikan atas lingkungan dan sebagainya, DPRD hanya bisa memfasilitasi saja, namun saya siap mendampingi warga,” tegasnya lagi.

(Agr)

sumber foto : Negeri Laskar Pelangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *