BeritaDaerahKriminalNasional

Supir Truk Pengangkut Pasir Timah dari Belitung Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menetapkan ZA alias Rudi (42) warga asal Desa Lesung Batang, Kabupaten Belitung sebagai tersangka, terkait pengamanan satu truk berisikan pasir timah seberat delapan ton, pada Rabu, 16 Oktober 2024 dini hari di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

“Berdasarkan hasil penyidikan maka kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Bangka melalui Pelabuhan Sadai ini,” tegas Direskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media usai mengikuti penanaman pohon, pada Kamis (17/10/2024).

Namun, Jojo mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara jelas siapa pemilik ataupun akan dihantarkan kemana pasir timah tersebut, dan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman.

“Belum tau, masih pendalaman punya siapa dan dibawa kemana,” jelas Jojo Sutarjo.

Sementara itu pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel, menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh satu unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit  IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap satu unit mobil truk berikut sopir truk, kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan berdasarkan informasi di lapangan, penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka ini bukan baru kali ini saja, namun sudah sering terjadi. Pasir timah ini pun akan dibawa ke salah satu smelter di wilayah Kabupaten Bangka. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *