PT Timah Tetap Beroperasi di Laut Batu Beriga, Me Hoa Minta Masyarakat Menahan Diri
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Me Hoa menghimbau masyarakat khususnya Desa Batu Beriga untuk dapat menahan diri, meski PT. Timah tetap akan menjalankan aktivitas pertambangan di Laut Batu Beriga dalam waktu dekat.
Demikian hal ini disampaikan Me Hoa, seusai menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan pihak PT Timah, di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (18/10/2024).
“Kami pastikan, akan terus berjuang dan berusaha. Kalau memang tetap dijalankan saya harapkan masyarakat, jangan terpancing emosi atau membuat mereka ditangkap atau dipidana,” kata Me Hoa, kepada awak media.
Me Hoa juga mengaku kaget mendengar pernyataan General Manager Operasi dan Produksi PT. Timah Rian Andri, dihadapan para anggota dewan, yang dengan lantang menegaskan bahwa PT Timah akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di Laut Batu Beriga itu.
“Tentunya sangat kaget dan kecewa karena langsung steatment jawabannya tetap melaksanakan selama pansus bekerja, artinya tidak mendengar saran dan masukan pansus. Kita masih berharap itu hanya steatment, mudah-mudahan setelah beliau pulang bisa memikirkan banyak yang tidak setuju,” tuturnya.
Padahal, Pansus Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan, baru akan mengeluarkan rekomendasi pada 28 Oktober 2024, dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke sejumlah Kementerian terkait.
Me Hoa memastikan Pansus yang dibentuk DPRD Provinsi Bangka Belitung, bersifat independen dan tidak ada kepentingan selain mensejahterakan masyarakat.
“Rian selaku GM operasi menyampaikan flashback waktu di DPRD Bangka Tengah di 23 Oktober 2023, ada dokumentasi posisi perjuangan kita sampai mana. Kita berharap di RT RW kemarin, tapi kita tidak berbicara lagi yang kemarin-kemarin. Kita bicara pansus terbentuk, karena aspirasi masyarakat menolak,” tegasnya.
“Kalau kemari belum beroperasi karena izinnya belum lengkap, tetapi walaupun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL – RPL) sudah terbit juga tidak bisa langsung menambang dan ini harus dipahami,” bebernya.
Sementara itu pihaknya juga menyoroti tidak adanya keterlibatan masyarakat, atapun sosialisasi yang dilakukan PT Timah khususnya ke masyarakat Desa Batu Beriga.
“Kita minta amdal proses RKL RPL keluar ada sekian poin yang bahasanya, mengamandatkan FGD bersama masyarakat. Tapi kita minta dokumentasi mana memang tidak ada itu, karena tidak dijawab oleh pihak PT Timah. Sebenarnya syaratnya kurang, kalau memang mereka melakukan Fgd tidak akan ada pansus. Poinnya adalah kalau masyarakat merasa tidak terancam mata pencarianya, tentunta mereka tidak akan menolak. Tapi saat ini masyarakat, tegas untuk melakukan penolakan,” pungkasnya.
(JK)