BeritaDaerahNasionalPemerintahan

PT Timah Disinggung Tidak Bisa Tunjukan RPT Hingga AMDAL Laut, Pahlivi : Seharusnyakan Sudah Ada?

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan IUP PT Timah di Desa Beriga, Pahlivi Syahrun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi aktivitas pertambangan yang akan dilakukan PT Timah, selama perizinan dan dokumen-dokumen yang diwajibkan lengkap.

Hanya saja dalam polemik di Batu Beriga ini, lanjut Pahlivi, PT Timah belum bisa menunjukan Rencana Pasca Tambang (RPT) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Laut, meskipun telah berulang kali diminta.

Demikian hal ini disampaikan oleh Pahlivi Syahrun, usai melangsungkan audiensi bersama Ikatan Karyawan Timah (IKT) di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (23/10/2024).

“Kita tidak menghalangi menambang pada dasarnya izin usaha pertambangan (IUP) itu sudah terbit, tapi yang kita proses itu kebenaran dari IUP itu, kemudian izin-izin yang lain, kemudian apa yang akan dilakukan PT Timah ketika penambangan berlangsung, pasca tambang berlangsung, waktu kita jumpa (PT Timah-red) itu dokumen-dokumen belum siap,” kata Pahlivi.

Padahal, dikatakan Pahlivi, dokumen dimaksud pada dasarnya sudah ada bukan baru disiapkan saat diminta.

“Seharusnyakan udah disahkan, RPT itu disahkan Dirjen Minerba, kan disitu terinci biayanya berapa, apa saja kegiatannya pasca tambang itu,” terang Politisi Partai Gerindra ini.

Pahlivi juga menyinggung terkait simulasi AMDAL yang dimiliki oleh PT Timah, lalu juga soal ‘Eksesting’ atau contoh kawasan laut yang sudah di reklamasi agar lingkungan kembali baik pasca tambang. Namun lagi-lagi, hal tersebut belum dapat ditunjukan oleh PT Timah.

“Kita ingin bukti, kita ingin kunjungi, ini kan fairkan. Mereka (PT Timah) mengatakan kami akan melaksanakan sebaik-baiknya, nah Eksesting-nya dimana?, dimana program Eksesting itu sudah dijalankan? sehigga proses-proses itu bisa dipertanggung jawabkan,” tegas dia.

Sementara terkait dikeluarkannya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dimiliki oleh PT Timah, ditegaskan Pahlivi, bahwa ada kewajiban-kewajiban yang juga harus dipenuhi dulu oleh PT Timah. Bukan malah ngotot melakukan aktivitas pertambangan ditengah-tengah terjadinya konflik sosial.

“Ini sekali lagi PKKPRL ini terbit bukan diruang hampa, bukan diruang bebas, ketika terbit bukan kemudian bisa langsung bekerja, tidak,” tegas dia.

“Itukan ada kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh KKP kepada PT Timah, nah salah satunya saya bacakan tadi ada dua point penting. Satu, tidak merusak lingkungan dan menganggu aktivitas laut di sekitar, kedua tidak terjadi konflik sosial secara proses rencana pertambangan. nah ini kan ada konflik dengan masyarakat makanya kita jembatani, jangan ditambang dulu dong ini ada konflik sosial, menahan diri dulu,” sambung Pahlivi.

Lebih lanjut, Pahlivi mengungkapkan, bahwa juga ada keanehan dalam proses perizinan yang diminta yang hanya sebesar 46 Hektar, padahal berdasarkan informasi yang diterima Pansus DPRD dari KKP RI, PT Timah memiliki sekitar 5000 Hektar di Kawasan Laut Batu Beriga tersebut.

“Karna terkait pemanfaatan area itu ada kewajiban dari PT Timah yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga ini juga mau kita lihat nanti,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *