Hasil Razia di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Petugas Temukan Barang Terlarang
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Guna memastikan kondisi dan keamanan tetap terjaga dan mencegah terjadinya peredaran narkotika dari dalam penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan penggeledahan di kamar hunian warga binaan pada Jumat (15/11/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, bersama staf KPLP dan Regu Pengamanan IV, dengan menyasar Blok Hunian Teuku Umar Kamar 05 dan Blok Hunian Imam Bonjol Kamar 8.
Hasil penggeledahan ini cukup mengejutkan, meskipun tidak ditemukan narkotika atau obat-obatan terlarang, namun petugas berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam lapas, di antaranya empat buah kaleng, satu pemanas air, empat unit ponsel Android, dua set kartu permainan remi, dua botol parfum, tiga buah pisau cutter, satu lem fox, dua headset, dan empat charger ponsel.
Selanjutnya, semua barang tersebut langsung disita dan akan dijadikan barang bukti untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, KPLP Lapas Narkotika Pangkalpinang, Dedy Cahyadi mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lapas, yang selama ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“Walaupun tidak ditemukan narkotika, kami tetap bersikap tegas terhadap barang-barang yang tidak diperbolehkan di dalam lapas. Semua barang yang ditemukan akan disita dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Dedy.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan secara rutin seperti ini, diharapkan lapas di wilayah Pangkalpinang dapat tetap kondusif dan bebas dari gangguan keamanan.
“Petugas juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba tidak terjadi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” pungkasnya.