BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Begini Pernyataan Pihak RSUP Babel Usai PPK-nya Ditetapkan Sebagai Tersangka Proyek MOT

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi belanja modal alat Kedokteran Umum MOT RSUD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021.

Adapun tersangka tersebut yakni berinisial AH alias Holpi selaku PPK di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung.

Menyikapi hal ini, Humas RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Babel, Nevi Bachsin mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya atas proses hukum yang berlaku kepada pihak berwajib.

Pihaknya juga siap bekerjasama dengan pihak berwajib untuk dapat mengungkapkan seterang-terangnya kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami juga akan bekerjasama sepenuhnya dengan Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengungkapkan kasus ini sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Nevi, ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (15/11) kemarin.

“Untuk pertanyaan-pertanyaan lebih lanjut, disilahkan langsung ditanyakan ke Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung.Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya, Demikian disampaikan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan MOT ini turut dibenarkan oleh Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Jumat (15/11).

“Benar, ada satu orang yang sudah ditetapkan tersangka berinisial AH alias Holpi selaku PPK. Untuk berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Jojo.

Dikatakan Jojo, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan MOT ini.

“Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan memeriksa saksi-saksi lain untuk perkara MOT ini. Kalau ada informasi lanjut, akan disampaikan lagi,”ucap Jojo.

Sebelumnya, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/8/24) lalu.

Barang bukti yang dilakukan penyitaan yakni 1 set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.

Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserah-terimakan dari penyedia sampai saat sekarang sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar 5,1 miliyar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *