BeritaDaerahNasionalPemerintahan

BREAKING NEWS : Pengumuman UMP Babel 2025 Ditunda!

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025 terpaksa harus ditunda.

Diketahui, pengumuman UMP Babel 2025 rencananya akan diumumkan pada hari ini Kamis (21/11), namun karna berbagai pertimbangan dan menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan maka Kementrian Ketenagakerjaan meminta seluruh kepala daerah untuk menunda terlebih dahulu pengumuman UMP 2025 ini.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani ketika diwawancarai oleh awak media, Kamis (21/11/2024), usai melaksanakan upacara memperingati HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sebenarnya Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat dan telah memberikan rekomendasi penetapan upah minimum tahun 2025 pada Gubernur, ini sesuai dengan mekanisme yang ada di PP nomor 51 tahun 2023 disitu disebutkan Gubernur paling lambat menetapkan upah minimum provinsi tanggal 21 November 2024,” jelas Elius.

“Tapi tadi kami mendapatkan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya adalah agar penetapan upah minimun provinsi ditunda menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” sambung dia.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah, kata Elius, pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan menunggu arahan lebih lanjut untuk pengumuman UMP 2025 tersebut.

“Tentunya dalam hal ini Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan mengikuti dan menunggu arahan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat tersebut untuk penetapan upah minimun provinsi 2025,” pungkas Elius.

Sementara itu, dari informasi yang diterima oleh media ini, dalam surat dengan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disebutkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pengumuman UMP ini ditunda, adapun isi surat tersebut sebagai berikut :

Sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dandengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

2. Saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/lbu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Selanjutnya kami mohon kesediaan BapaUlbu Gubernur kiranya berkenanmenyampaikan hal ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yangkondusif. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/lbu Gubernur, diucapkan terima kasih.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *