BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Kanwil BPN Babel Sosialisasikan Penerbitan Sertifikat Elektronik, Pemprov Siap Dukung 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendeklarasi dan sosialisasi penerbitan dokumen elektronik seluruh kantor pertanahan se-Bangka Belitung, Jumat (28/6/2024).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel, I Made Daging mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik ini dalam rangka tranformasi digitalisasi saat ini. Sejak 2023 sudah dimulai penerbitan dokumen elektronik di bidang pertanahan sertifikat tanah.

Menurut Daging, sertifikat elektronik merupakan suatu keniscayaan mengingat manfaat yang dapat dirasakan oleh manfaat, di antaranya lebih melindungi keamanan sertifikat dari risiko bencana alam banjir dan lainnya. Serta meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah, mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas ATR/BPN atau masyarakat tidak perlu mondar mandir dalam mengurusnya.

“Berkaitan keamanan data sertifikat, ini implementasi layanan elektronik kebiasaan baru harus mulai dibiasakan. Kita memohon bantuan sosialasisi pemanfaatan sertifikat elektronik menjadi kebiasaan,” kata Daging.

Ia mengklaim, pada sertifikat elektronik ini data digital dapat aman, dari risiko peretasan dan manipulasi. Diharapkan kemanan dan validitas itu dapat melindungi sertifikat.

“Ini memberikan kemanan dan kenyamanan. Penerapan ini secara bertahap dari aset, baik barang milik negara (BMN) maupun BMD, dilanjutkan dengan aset tanah BUMN, rumah ibadah dan masyarakat. Implementasi sertifikat elektronik aset masyarakat di seluruh Indonesia sudah dilakukan 181 kabupaten kota, ini akan bertambah menjadi 188,” katanya.

Ia menambahkan, penerbitan sertifikat elektronik di Babel dilakukan terhadap aset pemerintah pusat atau kementerian, BMD provinsi dan pemerintah kabupaten kota sudah ada 600 sertifikat yang sudah diganti menjadi sertifikat elektronik.

“Nanti akan diserahkan secara simbolis ke delapan instansi. Setelah hari ini terhadap sertifikat masyarakat sudah mulai dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka (Pemprov Babel) mendukung tranformasi penerbitan dokumen elektronik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel.

IMG 20240628 WA0070

“Kami menyambut baik program ini karena kedepan ini kita sudah tidak lagi paperless ya, efisiensi dan nantikan setiap kantor harus sertifikat penuh di BPN,” kata Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Pemprov Babel, Yunan Helmi.

Menurut dia, sudah seharusnya mengikuti perkembangan zaman dalam rangka dokumen elektronik ini. 

Bahkan, Pemprov juga mulai menggunakan pola dokumen elektronik. Untuk itu, ia mengajak pemerintah kabupaten kota untuk menerapkan dokumen elektronik dalam pensertifikatan tanah milik pemerintah.

“Kita menghimbau kawan-kawan di pemerintah kabupaten kota di Babel untuk segera mendukung program ini,” imbuhnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *