BeritaDaerahKriminalNasional

Eks Pincab Bank Sumsel Babel Akan Dipenjara di Lapas Pangkalpinang Selama 20 Hari Kedepan

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membenarkan adanya enam (6) tersangka dugaan KUR Fiktif di Bank Sumsel Babel telah dijebloskan ke penjara.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, ketika ditemui awak media di Kantor Kejati Babel, Jumat (19/07/2024)

“Iya benar, ada enam tersangka terkait dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel yang sudah ditahan saat ini,” jelas Basuki.

Keenam tersangka dari Bank Sumsel Babel tersebut diantaranya Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022, Rofal kemudian Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023, Taufik serta Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, sedangkan dari pihak perusahaan diantaranya Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL), Zaidan lalu Pengurus HKL, Sandri dan Rio. 

Sebagaimana diketahui, para tersangka itu ditahan di dua lapas diantaranya Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022 Rofal, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023 Taufik dan Komisaris PT HKL Zaidan, ditahan di Lapas Tua Tunu.

Artinya, sebagian tersangka lainnya diduga kuat telah di tahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Menurut Basuki, alasan penahanan para tersangka tersebut terpisah, lantaran upaya dari para penyidik agar para tersangka tidak terlibat ‘kongkalingkong’.

“Teknis lah, teknis untuk menghindari kongkalingkong antara satu dengan yang lain, karna kalo di jadi satukan takutnya ada kongkalingkong, strategi penyidik in,” tuturnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP) Lapas Pangkalpinang, Muhamad Irfani membenarkan adanya para tersangka Dugaan KUR Fiktif yang ditahan di Lapas Pangkalpinang.

Adapun para tersangka itu yakni Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022 Rofalino Kurnia, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023 Taufik dan Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana.

“Masuk ke Lapas tanggal 18 Juli 2024, pukul 19.19 WIB , ditahan selama 20 hari, dari 18 juli – 6 agustus 2024,” jelas Irfani, kepada laman media ini.

Sebagaimana diketahui, penahanan para tersangka ini setelah Kejati Babel melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Bank Sumsel Babel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) nomor: PRINT – 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024. 

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR Rp20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL tahun 2022 – 2023, setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Audit Divisi Audit Intern Nomor 05/ADT/1.2/R/2023 tanggal 28 Maret 2023 mengungkapkan kelemahan signifikan dalam proses pemberian KUR Khusus yang melibatkan PT HKL. 

Dari hasil audit juga mengungkapkan bahwa 417 debitur yang terafiliasi dalam KUR kemitraan PT HKL memiliki total pinjaman sebesar Rp20.209.000.000,00. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi Bank Sumsel Babel.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *