BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Wacana Pertambangan Timah Dilaut Belitung Akan Dijadikan Isu Nasional

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Rencana untuk menggali sumber daya alam (SDA) komoditas timah di wilayah laut pulau Belitung nampaknya belum akan terjadi.

Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Belitung (Babel) Firmansyah Levi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024-2044 tidak bertentangan dengan Produk RZWP3K Babel yang ada saat ini.

Sebagaimana diketahui, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

Artinya, eksploitasi pertambangan timah laut ataupun darat di wilayah Pulau Belitung belum dapat dilakukan.

“Permasalahan kita tidak mengubah pola dari ruang laut karna memang bukan ranah kita, kita tugasnya mengintegrasikan saja dan untuk perkembangan di Laut Belitung kita jadikan isu nasional,” kata Firmansyah Levi, kepada laman media ini, Senin (12/08/2024).

Usai dijadikan isu nasional, lanjut Levi, permasalahan pertambangan di Laut Belitung akan dirembuk bersama-sama dengan pihak kementerian terkait, agar dapat menemukan jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Kita bawa permasalahan ini untuk dipecahkan dan dirembuk, bagaimana solusinya? itu ranahnya Kementerian,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Eksploitasi Pertambangan Timah Dilaut Belitung Menuai Penolakan!

Rencana untuk mengeksploitasi pertambangan timah di laut Belitung memang sempat ditolak oleh berbagai lapisan masyarakat, salah satunya oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi.

Beliadi menegaskan akan tetap menolak aktivitas tambang timah di wilayah laut Pulau Belitung. Hal ini kembali ditegaskannya usai mendapati laporan dari kelompok nelayan Belitung Timur terkait rencana pertemuan antara pihak Pemerintah Belitung Timur dan pihak PT Timah guna membahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Laut Olivier.

“Dapat laporan dari kelompok nelayan bahwa akan ada sosialisasi atau audiensi terhadap rencana pemanfaatan ruang laut bersama PT timah. Cuma menurut aku ada keanehan karna yang mengundang ini Pemerintah, seharusnya pengusaha-lah yang mengundang  Bupati,” kata Beliadi, kepada laman media ini, Senin (01/04/2024) lalu.

Seperti diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.

Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

Untuk itulah, Beliadi mengingatkan, bahwa para pejabat yang nekat melanggar Perda RZWP3K tersebut maka harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Dirinya juga tak akan segan melaporkan ke pihak berwenang apabila pertambangan di Laut Pulau Belitung masih tetap dipaksakan untuk beroperasi.

“Melanggar Perda RZWP3K ini ada pidannya, sebelum 5 tahun tidak boleh di kotak-katik jadi siap-siaplah mereka. kalo ini diberi akan saya laporkan sebagai tindak pidana dan saya telah mengkonsep surat juga agar dapat dilaporkan ke KPK,” tegas Ketua DPC Gerindra Belitung Timur ini.

Tak hanya itu, Beliadi juga membeberkan, sejauh ini dirinya tetap menjaga komunikasi dengan para nelayan khususnya di Beltim dan juga para pelaku usaha pertambangan di Beltim. Dimana menurutnya, tidak ada satupun yang mendukung aktivitas pertambangan timah di laut.

“Karna aku melihat di Bangka lahan sudah rusak masyarakatnya tetap banyak yang susah dan miskin, jadi jelas tambang laut itu tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat. jauh lebih berpengaruh apabila laut itu terjaga sumber daya laut selain dari timahnya kita bisa ambil ikan, budidaya dan sebagainya,” jelasnya.

Beliadi juga mengancam akan menggerakkan masyarakat untuk melakukan aksi demo apabila aktivitas tambang laut di wilayah Laut Olivier tetap dipaksakan untuk beroperasi.

“Aku Beliadi Wakil Ketua DPRD Babel tetap mengajak masyarakat apabila demo ke kantor Bupati (Beltim) untuk memberi shock therapy, untuk mengingatkan mereka (pemerintah Beltim) adalah perpanjangan tangan rakyat dan harus membela kepentingan rakyat bukan membela kepentingan segelintir orang. karna ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perdanya, bukan hal yang harus di coba-coba lagi. Belitung dan Beltim tidak boleh ada tambang dilaut,” pungkas Beliadi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *