Empat Karya Budaya Usulan Babel Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Empat (4) karya budaya yang diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora) pada tahun 2024 ini, dipastikan telah lolos seleksi untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai WBTB.
Sub Kordinator Budaya dan Kesenian Tradisional Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Pupung P Damayanti mengatakan, keempat karya budaya itu berhasil lolos setelah mengikuti serangkaian penilaian yang cukup ketat, seperti seleksi administrasi, tahap kajian, tahap dokumentasi, dan terakhir sidang penetapan WBTB Indonesia yang dilakukan langsung oleh tim ahli.
“Jadi yang lolos untuk diusulkan kedalam penetepan WBTB itu hanya dari Kabupaten Bangka Selatan. Kemarin ada 4 karya budaya yang kita usulkan, mulanya pada tahap pertama hanya lolos dua (karya-red) saja, namun setelah melakukan revisi dan disidangkan, Alhamdulillah 4 karya budaya itu lolos mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia,” jelas Pupung, ketika dikonfirmasi Rabu (04/09/2024).
Adapun keempat karya budaya yang dimaksud tersebut diantaranya, Gangan Kuning dari Pongok, Mie Habang, Belacan Habang, dan juga Bungkol yang berasal dari Pangkal Buluh.
Dengan lolosnya keempat usulan WBTB di 2024 ini, artinya Provinsi Bangka Belitung sudah memiliki sebanyak 52 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, sehingga nantinya diharapkan dapat dilestarikan dan dimanfaatkan dengan baik.
“Nantinya kita akan mendapatkan sertifikat (Warisan Budaya Tak Benda) dan penyerahannya insyaallah akan dilakukan di bulan November ini,” ungkap Pupung.
Lanjut Pupung, setelah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia nantinya wajib untuk memberikan ‘aksi’ terhadap keempat karya budaya tersebut, sepeti pelestarian, pembinaan, perlindungan dan pemanfaatan.
Karna apabila aksi itu tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ini dapat dicabut kembali.
“Dalam waktu dua tahun setelah ditetapkan itu bisa dicabut kalo kita tidak melaksanakan keempat pilar tadi. Jadi nanti tetap ada penilaian setelah penetepan WBTP, dari pusat tetap ada pendataan, apa aksi setelah ditetapkan maupun manfaatnya,” tutur Pupung.
Terakhir, Pupung berharap, Pemerintah Daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia sehingga karya budaya khususnya di Babel dapat lebih dikenal dan dicintai khususnya oleh seluruh warga di Negeri Serumpun Sebalai ini.
“Secara umum, kita juga berharap pemanfaatannya dapat lebih luas, lebih hidup dan berkembang. Dan karya budaya yang sudah ditetapkan WBTB juga lebih dikenal lagi, lebih muncul lagi, jangan sampe punah karna banyak juga karya budaya itu utamanya seperti kesenian itu kan ada yang punah, kenapa bisa punah? salah satunya karna tidak ada pelestarian,” pungkasnya.
(Jek)