Paripurna Ranperda RTRW Babel Ditunda, Ada Apa?
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dijadwalkan pada Rabu (11/09/2024), terpaksa harus dibatalkan.
Belum diketahui jelas alasan pembatalan dari paripurna yang dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang diterima laman media ini memang ada beberapa persoalan yang belum mampu di selesai kan Pansus RTRW, disamping itu juga ada kabar bahwa Ranperda RTRW Babel ini belum ditandatangani oleh Menteri terkait.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat, laman media ini mencoba menghubungi Ketua Pansus RTRW Babel Firmansyah Levi.
Namun, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler sedari (10/09) kemarin, upaya yang dilakukan media ini tidak membuahkan hasil sama sekali.
Sebelumnya diberitakan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024-2044 telah dinyatakan selesai.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Ranperda RTRW Provinsi Kep Babel, yang dilakukan oleh pihak Pemprov Babel dengan pihak DPRD Babel, berlangsung di ruang Pansus, Senin (12/08/2024).
Ketua Pansus RTRW, Firmansyah Levi menegaskan, dalam Ranperda RTRW ini tidak ada mengalami perubahan yang signifikan, termasuk tidak bertentangannya dengan produk RZWP3K Provinsi Babel sekarang.
“Pembahasan RTRW sudah kita selesaikan, dari ruang zona laut produk RZWP3K sudah kita masukan ke perda yang baru kita sepakati. Dari produk RZWP3K kita tidak mengalami perubahan kita tinggal mengintegrasi saja,” ungkap Levi kepada media ini.
Ketika disinggung persoalan tumpang tindih antara HGU dan IUP Pertambangan, Levi berdalih, permasalahan tersebut telah diselesaikan hanya saja mengenai hal-hal teknis akan dibahas kembali di ranah lintas sektoral (linsek).
“Linsek dijadwalkan ATR/BPN selaku yang pegang, terus pembahasan dari Linsek nanti Pemprov Babel bersama DPRD akan kesana bersama-sama untuk membahas, masa kerja Linsek ini 20 hari untuk melakukan evaluasi itu,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan PUPR Babel, M Yunus mengungkapkan, pihaknya bersama DPRD Babel akan membentuk tim guna membahas tumpang tindih HGU dan IUP di ranah lintas sektoral.
Dia juga mengakui, bahwa saat ini permasalahan tumpang tindih HGU dan IUP Pertambangan ini masih belum menemui kata sepakat.
“HGU kita masih belum dapat menyelesaikan permasalahan itu di antara di eksekutif dan legislatif. karna itu tidak hanya terjadi di Babel, jadi isu nasional itu dan akan dipertanyakan (penyelesaiannya) di linsek,” tutur Yunus.
Menurut dia, kawasan yang mengalami tumpang tindih HGU dan IUP di Babel sangatlah banyak. Namun sayangnya, Yunus tidak membeberkan secara detail jumlah kawasan yang mengalami tumpang tindih tersebut.
“Banyak, lupa juga datanya berapa. Sekian ribu hektar ada, jika diurut rankingnya kita harus liat data kan? sekarang kita gak megang data,” tutup Yunus.
(Jek)