BREAKING NEWS : Diduga Lakukan KDRT, Oknum Caleg DPRD Provinsi Terpilih Dilaporkan ke Polisi
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih periode 2024-2029 berinisial IW dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, lantaran diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial IS.
Adapun laporan ini telah dilayangkan oleh korban IS, melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH, pada Kamis (11/09) kemarin.
“Ya, kami laporkan kepada pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang unit PPA, terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suami korban berinisial IW. Kebetulan yang bersangkutan ini akan dilantik sebagai Anggota Legislatif DPRD provinsi Babel,” ungkap Nina kepada awak media, di Pangkalpinang, Kamis (19/08/2024).
Berdasarkan pengakuan korban IS, dikatakan Nina, bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan IW terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, hal dimaksud telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban IS juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan IW tersebut.
“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban IS.
Dijelaskan Nina, atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh IW ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.
“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.
“Bahkan (korban IS-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.
Lebih lanjut, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku IW dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.
“Kami berharap apa yang dilakukan saudara IW ini diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(JK)
Foto : kuasa hukum korban, Nina Iqbal SH saat menunjukan surat bukti pelaporan ke Polresta Pangkalpinang
Sebaiknya anggota dewan ini di batalkan saja pelantikan, partai nya harus mengambil tindakan. Masak anggota dewan seperti ini, kdrt dan selingkuh. Klw ttp di Lantik akan semakin menjadi kelakuan nya