BeritaDaerahKriminalNasional

Caleg PDI-P Imam Wahyudi Dicecar 23 Pertanyaan, Kepolisian Benarkan Adanya Bukti Kekerasan dari Hasil Visum

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2029, Imam Wahyudi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polresta Pangkalpinang, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri yakni Isma Safitri.

Kabar pemeriksaan Imam Wahyudi ini juga turut dibenarkan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi YS, SH.

Kepada awak media Senin (23/09/2024) sore, Aipda Dewi mengungkapkan, bahwa pihaknya  telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor sedari pukul 13.30 WIB. Bahkan, pihaknya mengakui telah mencecar sebanyak 23 pertanyaan kepada Imam Wahyudi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan kepada istri sah-nya tersebut.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya kita akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya kemana gitu. Ada sekitar 23 pertanyaan, pemeriksaan status dituangkan ke berita acara klarifikasi,” jelasnya.

Ketika disinggung soal hasil visum, Dewi juga membenarkan adanya bukti kekerasan yang telah dilakukan oleh Imam Wahyudi kepada sang istri sah-nya tersebut.

“Iya, tinggal nanti kita melakukan gelar perkaranya, nanti ditunggu aja gelar perkaranya insyaallah dalam waktu dekat,” beber Kanit PPA Polresta Pangkalpinang ini.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan, akan tetap memanggil kedua belah pihak terlebih dahulu, sebagai upaya mediasi dalam perkara yang sedang berjalan ini.

“Ada permintaan dan biasanya juga kasus KDRT tetap saya memanggil kedua belah pihak terlepas mereka mau berdamai atau tidak tapi akan saya panggil kedua belah pihak,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Isma Safitri melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH, juga membenarkan adanya kabar pemeriksaan terhadap Imam Wahyudi. 

Lanjut Nina, berdasarkan hasil visum yang telah keluar hari ini menunjukan fakta adanya bukti kekerasan ditubuh korban, bahkan lebih banyak dari apa yang disampaikan klient-nya ketika di BAP.

“Artinya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban tidak lagi ringan dan kami sangat menyayangkan begitu lamanya hasil Visum tersebut baru dikeluarkan dan diambil oleh Pihak Kepolisian Unit PPA Polresta Pangkalpinang,” tuturnya.

Nina juga memastikan, bahwa laporan dugaan KDRT yang telah dilayangkan sejak 11 September 2024 kemarin, akan tetap berlanjut. Dan dirinya akan berjuang habis-habisan guna membantu klient-nya mendapatkan keadilan dan haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Pangkalpinang, Imam Wahyudi diduga ‘ngacir’ untuk menghindari awak media alias tidak diketahui keberadaannya.

Pasalnya, ketika ditunggu awak media sedari 13.45 WIB hingga selesai pemeriksaan pada 16.00 WIB, Imam Wahyudi tak menunjukan dirinya sedikit pun. Hingga akhirnya para awak media terpaksa membubarkan diri setelah mendapatkan informasi dari pengacara korban bahwasannya terlapor telah keluar dari Mapolresta Pangkalpinang.

(Jek)

foto : Caleg DPRD Babel Terpilih Fraksi PDI Perjuangan Imam Wahyudi saat diminta keterangan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang terkait dugaan KDRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *