BeritaDaerahKriminalNasional

Imam Wahyudi Pilih Irit Bicara Terkait Kasus Dugaan KDRT yang Dilaporkan Istrinya Sendiri 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi nampak langsung meninggalkan ruang paripurna, usai melangsungkan pelantikannya sebagai Anggota DPRD Babel periode 2024-2029, Selasa (24/09/2024).

Dengan dikawal oleh orang beberapa orang, Imam Wahyudi terlihat begitu bergegas menuju mobilnya yang terparkir disekitaran kantor DPRD Babel.

Selain itu, Imam Wahyudi juga nampak enggan berkomentar banyak ketika di konfirmasi belasan awak media terkait viralnya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istri sah-nya yakni Isma Safitri.

“Nanti saja, nanti ada waktunya,” ungkap Imam Wahyudi, sembari berusaha memasuki kendaraannya.

Sebagaimana diketahui, Imam Wahyudi telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, lantaran diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Isma Safitri.

Adapun laporan ini telah dilayangkan oleh korban Isma Safitri, melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH, pada Kamis (11/09) kemarin.

“Ya, kami laporkan kepada pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang unit PPA, terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suami korban berinisial IW. Kebetulan yang bersangkutan ini akan dilantik sebagai Anggota Legislatif DPRD provinsi Babel,” ungkap Nina kepada awak media, di Pangkalpinang, Kamis (19/08/2024) kemarin.

Berdasarkan pengakuan korban Isma, dikatakan Nina, bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Imam Wahyudi terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, hal dimaksud telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan Imam Wahyudi tersebut.

“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban.

Dijelaskan Nina, atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Imam Wahyudi ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.

“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.

“Bahkan (korban-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.

Lebih lanjut, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku Imam Wahyudi dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.

“Kami berharap apa yang dilakukan saudara IW ini diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *