BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Terseret Kasus Dugaan KDRT, Imam Wahyudi Dibayangi Sanksi Tegas dari PDI Perjuangan

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024-2029, Imam Wahyudi, diperkirakan akan berdampak terhadap karir politiknya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap sang istri yakni Isma Safitri.

Bahkan, PDI Perjuangan dipastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Imam Wahyudi apabila memang benar terbukti bersalah.

“Kalau memang terbukti akan ada sanksi dari partai, tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Imam, kalau salah tidak akan dibela,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, Didit Srigusjaya ditemui usai acara pelantikan anggota DPRD Babel terpilih, Selasa (24/9).

Didit juga menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Imam Wahyudi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Babel tersebut kepada kepolisian.

“Soal perkara yang sedang dialami oleh Imam Wahyudi, semua diserahkan kepada pihak yang berwajib. Itu masalah pribadi beliau (Imam-red), tidak ada urusan dengan PDIP, tidak ada urusan dengan Rudianto Tjen,” tegas Didit.

Sementara itu, saat ditemui awak media setelah prosesi pelantikan, Imam Wahyudi enggan berkomentar banyak soal kasus yang menyeret namanya ini.

“Nanti saja, nanti ada waktunya,” tutur Imam, sembari bergegas meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Kep Babel.

Sebagaimana diketahui, Imam Wahyudi telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, lantaran diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Isma Safitri.

Adapun laporan ini telah dilayangkan oleh korban Isma Safitri, melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH, pada Kamis (11/09) kemarin.

“Ya, kami laporkan kepada pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang unit PPA, terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suami korban berinisial IW. Kebetulan yang bersangkutan ini akan dilantik sebagai Anggota Legislatif DPRD provinsi Babel,” ungkap Nina kepada awak media, di Pangkalpinang, Kamis (19/08/2024) kemarin.

Berdasarkan pengakuan korban Isma, dikatakan Nina, bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Imam Wahyudi terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, hal dimaksud telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan Imam Wahyudi tersebut.

“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban.

Dijelaskan Nina, atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Imam Wahyudi ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.

“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.

“Bahkan (korban-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.

Lebih lanjut, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku Imam Wahyudi dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.

“Kami berharap apa yang dilakukan saudara IW ini diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *