BeritaDaerahKriminalNasional

Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi Naik ke Tahap Penyidikan

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Isma Safitri kepada sang suami selaku Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024-2029 Imam Wahyudi (terlapor-red), kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit PPA Polresta Pangkalpinang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Dewi Yuliasamit, SH, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (25/09/2024).

“Sudah (naik ke tahap penyidikan-red) bang,” singkat Dewi.

Lanjut dia, kemarin (24/09) pihak Unit PPA juga turut mempertemukan Imam Wahyudi dengan sang istri Isma Safitri, guna mengikuti proses mediasi. Namun sayangnya, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan titik terang kepada kedua belah pihak.

Meski hasilnya ‘buntu’, dijelaskan Dewi, proses mediasi tetap harus dilakukan mengingat kasus yang dilaporkan merupakan KDRT, sehingga perlu adanya upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor dengan didampingi oleh penasehat hukum kedua belah pihak.

“Masih belum ada titik temu. Karena ini masalah KDRT, jadi kami mempertemukan kedua belah pihak didampingi PH-nya, siapa tahu masih ada jalan baik menyelesaikan secara kekeluargaan, mengingat mereka juga mempunyai anak-anak yang masih kecil, korban juga menyampaikan unek-unek kepada terlapor,” jelas Dewi.

Meski upaya mediasi dilakukan, Dewi menegaskan jika proses hukum sampai saat ini masih tetap berjalan.

Sementara itu, Imam Wahyudi saat ditemui awak media setelah keluar dari ruangan di Polresta Pangkalpinang Selasa (24/09) kemarin, memilih untuk tidak banyak berbicara terkait proses mediasinya itu.

“Saya istirahat dulu ya, ini kan soal internal, nanti akan ada waktunya,” pungkas Imam.

Proses Terus Berlanjut

Selaku korban Isma Safitri melalui penasehat hukumnya, Nina Iqbal SH menegaskan proses laporan dugaan KDRT akan tetap berlanjut.

Walupun sampai saat ini, dikatakan Nina, sudah ada upaya untuk permintaan maaf dari terduga pelaku Imam Wahyudi melalui kuasa hukumnya kepada korban.

“Tapi korban tetap melanjutkan perkara ini, lanjut dulu ya biar kita ikutin prosesnya dulu sesuai prosedur. Namun upaya-upaya permohonan maaf dri terlapor melalui kuasa hukumnya tetap nge-push ke saya, saya akan tetap menyampaikan (ke korban-red),” ungkap Nina, ketika dikonfirmasi Rabu (25/09/2024).

“Koridornya kan saya hanya sebagai kuasa hukum bukan penentukeputusan artinya ini keputusan sepenuhnya dari korban untuk terus melanjutkan,” tegas dia.

Namun terlepas dari itu, sebagai kuasa hukum korban, dirinya tetap memberikan masukan kepada klient-nya agar dapat menghasilkan kebaikan bersama bagi korban maupun terlapor.

“Sebagai PH tetap memberikan arahan, masukan, pertimbangan-pertimbangan yang baik-baik untuk kebaikan bersama diantara korban dan terlapor, namun semua keputusan penuh ada di tangan korban, yang mana sampai hari ini saya konfirmasi ke klient saya itu tetap melanjutkan sampe tuntas,” tegas Nina lagi.

Sebagai kuasa hukum korban, Nina berharap ada keputusan untuk kebaikan bersama bagi kedua belah pihak. Namun dengan catatan, pihak terlapor harus disertai dengan kesepakatan, penyesalan, dan permohonan maaf dari terlapor dengan sungguh-sungguh.

“Dan itu akan menjadi pertimbangan bagi korban bukan pengacaranya. Pengacaranya sebagai kuasa hukum hanya bisa memberikan arahan-arahan yang tebaik, mungkin ini menjadi pelajaran terbesar buat terlapor atau laki-laki lain jangan pernah bertindak kasar dengan perempuan karna aturan itu akan diterapkan secara tegas,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *