BeritaDaerahNasional

Sejak Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Babel Akui Telah Lakukan 832 Pengawasan

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Sejak dimulainya masa kampanye tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendata selama 40 hari kegiatan sudah ada 832 pengawasan yang dilakukan jajaran baik di tingkat provinsi, kabupaten/ kota.

Wilayah paling banyak hingga kemarin melakukan kampanye tingkat kabupaten/ kota, yakni Kabupaten Bangka Barat (Babar) sebanyak 220 kali yang dilaksanakan tiga pasangan calon, sedangkan daerah yang paling sedikit yaitu Kabupaten Bangka baru 23 kali kegiatan.

Sedangkan untuk wilayah lainnya seperti Bangka Selatan (Basel) sebanyak 40 kegiatan, Bangka Tengah (Bateng) sebanyak 52 kegiatan, Belitung sebanyak 162 kegiatan, Belitung Timur sebanyak 131 kegiatan dan Pangkalpinang sebanyak 39 kegiatan.

“Lalu untuk tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) itu paling tinggi di Kabupaten Bangka sebanyak 43 kegiatan dan terendah di Bateng sebanyak 5 kegiatan,” ungkap Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran dan Data Informasi, Novrian Saputra di Pangkalpinang, Rabu, 6 November 2024.

Lanjutnya pertemuan tatap muka dan dialog secara langsung dengan masyarakat masih menjadi metode utama yang dilakukan pasangan calon tingkat provinsi, kabupaten/ kota, selama 40 hari kegiatan setidaknya sudah terjadi 772 kali kegiatan dan paling banyak terjadi di Kabupaten Babar yakni 237 kali sedangkan terendah di Kabupaten Bateng sebanyak 40 kali.

“Dan untuk kampanye lainnya 7 kali, kegiatan bukan kampanye 15 kali, pertemuan terbatas 38 kali,” jelas Novrian.

“Kampanye lain ini seperti bazar, senam sehat, bakti sosial sedangkan bukan kampanye seperti kegiatan internal partai,” ujarnya.

Terkait dengan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Babel dan jajaran terjadi sebanyak 455 kali, sebagai upaya pencegahan ini pengawas pemilihan terlebih dahulu menghimbau baik secara tulisan maupun lisan kepada tim, petugas kampanye dan pasangan calon supaya berkampanye sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang ada upaya pencegahan itu paling tinggi di Kabupaten Babar sebanyak 201, kemudian Belitung sebanyak 118, Basel sebanyak 57, Bangka sebanyak 41, Beltim sebanyak 23, Bateng sebanyak 8 dan Pangkalpinang sebanyak 7, sedangkan untuk dugaan pelanggaran masih nihil berdasarkan pengawasan di lapangan.

“Sejauh ini untuk pengawasan selama pelaksanaan belum ditemui pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon se – Babel,” tukas Novrian.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sahirin mengatakan kegiatan publikasi ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Babel dalam hal transparansi kepada masyarakat/ publik dalam setiap tahapan-tahapan yang sudah dijalankan atau sedang berjalan saat ini.

“Ini upaya transparansi kami kepada masyarakat, dengan memberikan setiap data tahapan-tahapannya,” terang Sahirin.

“Kami juga berharap ada masukan atau pun kritikan dari awak media, jika menemukan pelanggaran di lapangan. Selain itu dengan dimulainya masa kampanye melalui media, kami harapkan kawan-kawan media dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam beriklan atau pun publikasi,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *