PPK RSUP Babel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Proyek MOT, Penyidik Terus Lakukan Pengembangan
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi belanja modal alat Kedokteran Umum MOT RSUD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021.
Demikian Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo pada Jumat (15/11/24) sore.
“Benar, ada satu orang yang sudah ditetapkan tersangka berinisial AH alias Holpi selaku PPK. Untuk berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Jojo.
Menurut Jojo, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan MOT ini.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan memeriksa saksi-saksi lain untuk perkara MOT ini. Kalau ada informasi lanjut, akan disampaikan lagi,” ucap Jojo.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/8/24) lalu.
Barang bukti yang dilakukan penyitaan yakni 1 set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.
Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserah-terimakan dari penyedia sampai saat sekarang sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar 5,1 miliyar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak.
(**)