Besok, UMP Babel Tahun 2025 Akan Segera Diumumkan
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, berlangsung di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Rabu (20/11/2024).
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kep Babel melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Elius Gani mengatakan bahwa rapat kali ini juga untuk memberikan penjelasan dasar-dasar penetapan UMP 2025, sekaligus pula untuk mendengarkan saran dan masukan dari Forkopimda dan organisasi serikat pekerja terhadap penetapan UMP ini.
“Alhamdulillah tadi sudah disepakati bahwa rekomendasi penetapan angka UMP 2025, yang nanti akan diumumkan oleh Pak Pj Gubernur,” kata Elius, usai rapat.
Untuk pengumuman angka UMP 2025 ini, lanjut Elius, akan dilakukan pada Kamis (21/11) besok. Dirinya memastikan bahwa UMP Babel untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan meskipun tidak signifikan.
“Ada penyesuaian kenaikan walaupun tidak signifikan karna menyesuaikan indeks pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan peraturan perundang-perundang saat ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi Kep Babel saat ini sebesar Rp 3.640.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) perbulan. Sementara untuk tahun 2025 ini belum diketahui jelas berapa persen kenaikan UMP yang bakal ditetapkan.
Kendati begitu, Elius berharap, dengan adanya standart dan aturan terbaru UMP ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pihak perusahaan dalam menetapkan standar upah bagi para pegawai.
“Harapannya dengan adanya penetapan UMP ini,satu ada kepastian hukum kalo sudah ditetapkan juga ada dasar pihak perusahaan dalam menetapkan upah proposional mereka di 2025, karna ada penyesuaian upah minimum,” jelasnya.
“Kemudian harapan untuk bekerja, ini memberikan kepastian hukum juga untuk satu tahun kebawah, kalo satu tahun keatas kan upah sudah pakai struktur upah dan skala upah itu lebih tinggi dari upah minimum,” tutup Elius.
(Jek)