BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pemprov Babel Terus Gencarkan Sosialisasi Adanya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Persyaratannya!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus gencarkan sosialisasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Bantuan hukum tersebut berdasarkan UU 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan di pertegas dengan dikeluarkannya Pergub (Peraturan Gubernur) 47/2017 tentang bantuan hukum dengan masyarakat miskin dengan pola pendampingan bersama Organisasi Advokat/Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Dalam hal ini, Kabag Layanan Hukum Pemprov Babel Harpin mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa Pemprov Babel memiliki program bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Adapun program bantuan hukum tersebut di bagi menjadi 2 bentuk, yaitu bantuan hukum Legitasi dan bantuan hukum Non Legitasi .

“Masyarakat miskin/kurang mampu ini kan banyak yang tidak tau adanya program bantuan hukum ini, makanya setiap ada program ini kita selalu melakukan kegiatan yang sifatnya non-legitasi tadi, agar masyarakat tau bahwa ada bantuan hukum bagi masyarakat miskin, itu yang akan kita prioritaskan” Ungkapnya saat ditemui diruang kerja, Rabu (29/12/2021)

“Bentuk bantuan hukum ada 2, Legitasi dan non-Legitasi . Kalo Legitasi ini yang berhubungan dengan perbantuan di proses pengadilan, jika non-Legitasi ini yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin, sosialisasi masyarakat. Ada juga pendampingan pembuatan dokumen, misalkan masyarakat melakukan transaksi jual beli, bisa juga minta bantu LBH yang sudah ditunjuk” Lanjut Harpin

Lebih lanjut, Kabag Layanan Hukum itu menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 ini anggaran bantuan hukum berfokus pada hal yang bersifat non-Legitasi, dikarnakan untuk tahun ini belum adanya laporan masyarakat yang ingin meminta pendampingan bantuan hukum.

“Kita fokuskan anggaran ke pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat, yang kita laksanakan di Desa Labu yang merupakan desa binaan UBB (Universitas Bangka Belitung) . Dalam kegiatan ini kita kerjasama dengan LBH kotami koniah yang beralamat di Grimaya,  turut serta dalam kegiatan ini juga masyarakat kurang mampu di Daerah tersebut” Jelas Harpin

Untuk diketahui, saat ini hanya kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan bantuan hukum :
-Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, dengan melengkapi persyaratan
1. Identitas diri
2. Uraian singkat pokok perkara
3. Surat keterangan miskin dari lurah/kades yang bersangkutan atau keterangan lain seperti JAMKESMAS, kartu beras raskin
-pemberi bantuan hukum juga dapat membantu memenuhi persyaratan tersebut.
-pemberi bantuan hukum akan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan tersebut dan menetapkan sebgai penerima bantuan hukum.

Nanti masyarakat juga dapat langsung mengajukan permohonan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang sudah ditetapkan dan juga bisa melalui Pemprov Babel untuk diarahkan ke LBH/OBH yang bersangkutan.

Berikut Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  selaku pemberi bantuan hukum dan sudah terakreditasi Kemenkumham RI :
1. Lembaga perlindungan hukum dan HAM Pancasila, Pangkalpinang
2. Hatami Koniah, Grimaya
3. Yayasan lembaga Bant Hkm Babel
4. PDKP Babel, Pangkalpinang
5. Yayasan LBH Lentera Serumpun Sebalai, Sungailiat
6. Perkumpulan LBH Al Hakim, Pangkalpinang

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *