BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Kasus Penganiayaan Terhadap Sipir, Oknum Pejabat Struktural Lapas Narkotika Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Oknum pejabat struktural Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang bernama Andri Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Andri yang saat ini ditahan di Polres Pangkalpinang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah satu anggota regu pengamanan berinsial Ad.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan penetapan salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pangkalpinang ini sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ini pun, oknum pejabat struktural Lapas Narkotika ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Iya betul, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsup, Senin (07/03/2022)

Diketahui sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat struktural kepada seorang sipir, akibatnya korban mengalami luka robek dipelipis mata sebelah kanan.

Adanya kasus ini juga diakui Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, ketika dikonfirmasi media beberapa waktu sebelumnya, mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 wib, bertempat di pos menara belakang Lapas Narkotika.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Ap untuk mengetahui latar belakang pemukulan, motivasi dan penjatuhan hukuman disiplin.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *