BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Wujudkan Kemudahan Berusaha UMK, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Perseroan Perorangan

Bagikan Berita

BangkaTengah,BERITACMM.com

Guna mewujudkan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Kemenkumham Babel)  menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan, bertempat di Soll Marina Hotel Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Rabu (25/05/2022)

kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta berkenaan dengan kebijakan pemerintah terkait kemudahan berusaha serta legalitas hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil melalui pendaftaran perseroan perorangan.

Serta, bertujuan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memperluas kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.

Pada sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Babel T. Daniel L. Tobing, mengatakan bahwa Perseroan Perorangan ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Daerah.

“Badan Hukum Perseroan Perorangan ini merupakan terobosan baru yang terlihat setelah perubahan UU No. 11 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),” ungkapnya.

“Dimana badan hukum baru perseroan perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) dan pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris,” jelas Daniel.

Dikatakan Daniel, Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

“Aplikasi ini merupakan wujud dari penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas,” pungkasnya.

Peserta pada kegiatan Diseminasi Perseroan perorangan antara lain dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Bangka Tengah, Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bagian Perekonomian Setda Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil binaan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Narasumber pada kegiatan Diseminasi ini adalah:
1. Bapak Ali Imron, S.P.,M.M. (Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Bangka Tengah);
2. Bapak Adi Riyanto,S.H.,M.H. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Babel);
3. Ibu Sudihastuti, S.H. (Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel);
4. Moderator : Bapak Hery Fachriansyah, S.T. (Sub Koordinator Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Bangka Tengah);

Kegiatan diseminasi ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala berarti.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *