LPSK Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Para Saksi dan Korban Dalam Permasalahan Hukum
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) kembali melaksanakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait pentingnya perlindungan bagi para saksi dan korban, Berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (30/06/2022).
Dalam kesempatan ini juga, LPSK melakukan perekrutan bagi komunitas sahabat saksi dan korban yang nantinya akan membantu LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, baik dalam hal tata cara pengaduan bagi saksi dan korban itu sendiri.
Seperti yang telah disampaikan, Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK kepada beritacmm.com, Kamis (30/06/2022).
“Kita menjaring siapa saja yang berkeinginan boleh baik itu masyarakat, mahasiswa, aparat penegak hukum maupun pemerintah,” kata Susilaningtias.
“Kami inginnya banyak masyarakat di Babel bisa bekerja bersama dan membantu LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban ini,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Naziarto sangat mendukung sekali hadirnya LPSK tersebut, karna dengan adanya LPSK ini akan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan nasehat hukum.
“kami sudah seperti saya sampaikan sudah dari 2015 kita sudah menerapkan regulasi terhadap itu, kita sudah melihat bagaimana potensi masalah hukum kepada masyarakat kalo terjadi, hadirnya negara akan dilibatkan melalui regulasi yang diatur pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Naziarto.
Lanjut, Menurut Naziarto, selama ini masyarakat Babel kurang sadar akan adanya lembaga perlindungan hukum tersebut.
Oleh karna itu, dengan sinergitas yang di bangun Pemprov Babel bersama LPSK ini diharapkan dapat memberi perlindungan hukum khususnya masyarakat negeri serumpun sebalai.
“Supaya masyarakat Babel sadar dan melek akan hukum, kita juga akan bangun koordinasi bersama LPSK ini merupaka niat etikad baik dari Pemprov Babel bagaimana memberi perlindungan kepada masyarakat yang ada di Bangka Belitung,” pungkas Sekda Babel.
(Jek)