Kapan UU Daerah Kepulauan Dapat Disahkan? Begini Tanggapan Anggota DPD RI Perwakilan Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Pengesahan Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan hingga saat ini belum juga menemui titik terang, bahkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat menolak usulan tersebut dengan alasan perlunya pengkajian yang lebih konprehensif terkait UU ini.
Lalu apa pentingnya UU Daerah Kepulauan Disahkan?
Sebagai negara bercirikan kepulauan, jumlah pulau di Indonesia secara internasional resmi tercatat mencapai 16.056 pulau menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia.
Luas daratan Indonesia mencapai 2,012 juta kilometer persegi dan luas laut sekitar 5,8 juta kilometer persegi atau 75,7 persen dari seluruh wilayah NKRI. Angka itu menunjukan laut Indonesia luasnya 2,5 kali lipat dari wilayah daratan.
Selain itu, Indonesia juga memiliki panjang garis pantai 81.000 kilometer. Luas perairannya terdiri dari laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas 2,7 juta kilometer atau 70 persen dari luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia juga memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 3,1 kilometer persegi yang menambah luas wilayah laut Indonesia menjadi 5,8 juta kilometer persegi.
Fakta ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, baik dari segi kekayaan alam maupun jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
Adapun sembilan substansi dalam RUU tersebut diantaranya memberikan perhatian khusus atas paradigma pembangunan “maritime based”, selain paradigma “land based” yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini.
Kemudian, memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Selanjutnya, memberikan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara.
Lalu, memberikan pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan (DKK). Adapun DKK itu, dengan besaran minimal lima persen dari dana transfer umum yang berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
Selanjutnya, pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepulauan.
Kemudian, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar. Terakhir menyangkut konsepsi bahwa pulau-pulau kecil terluar (PPKT) adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI.
Tentunya hal ini dapat memberi jalan keluar terhadap beberapa persoalan yang dialami pemerintah daerah kepulauan dan pesisir.
Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI perwakilan Bangka Belitung, Darmansyah Husein mengatakan bahwa hingga saat ini RUU Daerah Kepulauan tersebut seperti masih berjalan ditempat saja dan belum dapat dipastikan kapan UU itu dapat disahkan.
Pihaknya juga terus berupaya mendorong percepatan UU yang dimaksud agar segera dapat di sahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Sampai hari ini masih stack di DPR RI, kalo di DPD RI hal ini sudah selesai, justru kami mendorong UU daerah kepulauan itu di golkan, tetapi sampai hari ini pemeritah belum menyetujui hal itu,” beber Darmansyah kepada Beritacmm.com, di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (19/07/2022).
Menurutnya, salah satu kendala belum disahkannya UU Daerah Kepulauan ini karna banyak pihak yang hanya memfokuskan pada alokasi pendanaannya saja.
Ia juga menegaskan membangun daerah berbasis maritime based tidaklah seperti membangun daerah dengan spesifik land based, itulah sebabnya daerah kepulauan harus memiliki UU bagi dirinya sendiri.
Apalagi mengingat, UU yang terus di dorong Pemerintah Daerah Babel hingga DPD RI ini memiliki pengaruh yang cukup besar baik secara pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di provinsi kepulauan tersebut.
“Pengalaman saya, mengelola daerah berbasis daratan berbeda dengan mengelola daerah yang spesifikasinya kepulauan, itu yang menyebabkan ia (daerah kepulauan-red) harus memilih undang-undangnya sendiri,” tegasnya.
“Bukan berarti UU kepulauan ini disahkan, hanya mikir DAU dan lainnya naik, kalo kita berpikir seperti itu, itu terlalu sempit pemikirannya,” pungkas Anggota DPD RI perwakilan Babel ini.
(Jek)