BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Terima Puluhan Pelanggaran dan Temuan Pada Pemilu Sebelumnya, Bawaslu Minta Masyarakat Lebih Sadar Akan Demokrasi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung mencatat sebanyak 99 laporan pelanggaran ataupun temuan yang telah diterima pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Bangka Belitung pada tahun 2019 lalu.

Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan merincikan bahwa dari 99 laporan ataupun temuan tersebut, didominasi oleh pelanggaran administratif sebanyak 72 laporan pelanggaran, 3 tindak pidana pemilu dan 1 pelanggaran hukum lainnya.

Dijelaskan Edi, untuk sisa laporan dan temuan sebanyak 23 pelanggaran lainnya memang tidak dilakukan penindakan, lantaran setelah dilakukan pengkajian terhadap laporan itu tidaklah termasuk kedalam pelanggaran pemilu.

“Artinya 23 yang bukan pelanggaran ini setelah kita kaji bukanlah termasuk pelanggaran baik administratif ataupun lainnya, memang ini masuk pelanggaran tetapi tidak masuk kedalam pelanggaran pemilu,” jelasnya kepada beritacmm.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/07/2022).

“Terus pelanggaran hukum lainnya ada satu yang ditangani Bawaslu, kenapa dikatakan pelanggaran hukum lainnya? Karna penanganan awalnya dilakukan oleh Bawaslu tapi yang menentukan sanksi kelembangaannya di pihak lain,” sambung Edi.

Adapun rincian temuan serta laporan pelanggaran yang di terima Bawaslu Babel, sebagai berikut :

– Provinsi : laporan 4, temuan 4 dan di register sebanyak 8 kasus.
– Kota Pangkalpinang : laporan 3, temuan 2 dan di register 2 kasus.
– Kabupaten Bangka : laporan 8, temuan 6 dan di register ada 8 kasus.
– Kabupaten Bangka Selatan : laporan 5, temuan 1 dan di register ada 5 kasus.
– Kabupaten Bangka Barat : laporan 1, temuan 2 dan semuanya di register.
– Kabupaten Bangka Tengah : laporan tidak ada, temuan 29 dan semuanya di register.
– Kabupaten Belitung : laporan 2, temuan 21 dan di register sebanyak 22 kasus.
– Kabupaten Belitung Timur : laporan 4, temuan 20 dan di register sebanyak 22 kasus.

Menurut Edi, laporan serta temuan yang sudah dijelaskannya itu memang ada beberapa yang tidak di register, karna disebabkan masih kurangnya bukti terhadap laporan dan temuan tersebut.

“Pelanggaran yang dilaporkan ke kita yang tidak di register karna tidak cukup syarat bukti formil maupun materilnya, sehingga tidak di register,” ujarnya.

Lanjut Edi, untuk meminimalisir terulangnya pelanggaran yang dimaksud pada 2024 nanti, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang serupa, serta terus meningkatkan pengawasan yang memang menjadi wewenang pihaknya dalam pesta demokrasi ini.

“Yang tidak kalah pentingnya karna pemilu adalah kepentingan rakyat artinya perlu keterlibatan rakyat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edi pun berharap Pemilu serta Pilkada pada tahun 2024 mendatang tingkat terjadi pelanggarannya semakin rendah.

Ia juga menghimbau agar masyarakat menyadari arti pentingnya demokrasi, sehingga dapat terciptanya demokrasi substansial, tidak hanya demokrasi yang prosuderal saja.

“Harapan kita juga Bawaslu terus meningkatkan tugas dan kewenangannya dalam mengawal proses demokrasi, terus antusias masyarakat peran serta mengawasi pemilu 2024 meningkat, karna hajatan pemilu itu bukan hanya milik sekelompok lembaga tetapi yang sebenarnya hajatan itu milik masyarakat, peran masyarakat dalam mengawasi berjalannya pemilu dan pilkada 2024 itu dapat meningkat,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *