Bertekad Memberikan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat, Kememkuham RI Berikan Pembinaan Pengelolaan Aplikasi SIPPN
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama melakukan pembinaan pengelolaan dan monitoring Aplikasi SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung beserta Unit Pelaksana Teknis di bawahnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Timpora Divisi Keimigrasian pada Kamis, (04/08/2022).
Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar; dan Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Sriyani Agustina; membuka kegiatan pembinaan pengelolaan aplikasi SIPPN secara resmi. Kadivmin berpesan kepada seluruh Operator Aplikasi SIPPN yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan aktif untuk membuka diskusi jika dirasa masih ada hal yang belum diketahui, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak terjadi adanya kendala.
“Semoga informasi mengenai layanan yang dipublikasikan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis dapat menambah citra positif Kemenkumham, dan tentunya isi informasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga dapat memberikan aksesibilitas, kemudahan dan kecepatan masyarakat dalam memperoleh informasi pelayanan publik” pungkas Kadivmin pada dalam pembukaannya.
Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama melanjutkan kegiatan dengan memberikan materi mengenai aplikasi SIPPN. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional atau lebih dikenal dengan SIPPN merupakan layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
Aplikasi SIPPN ini sangat bermanfaat bagi Instansi untuk menampilkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik, melihat persebaran pelayanan publik, dan mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dari jenis layanan yang diinput.
“Informasi yang nantinya ditampilkan dalam aplikasi SIPPN merupakan informasi mengenai jenis layanan yang telah tertuang sesuai dengan Permenkumham Nomor M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga diharapkan seluruh satuan kerja mengikuti panduan tersebut agar informasi yang ditampilkan dapat seragam,” ujar Sony, Tim Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama.
Pembinaan dan monitoring ini dilakukan untuk menyeragamkan data layanan yang diinput pada Aplikasi SIPPN, jika masih ada layanan yang belum sesuai maka akan dilakukan pendataan dan penyesuaian.
Kegiatan berjalan secara interaktif dengan adanya diskusi antara Narasumber dengan Para Operator SIPPN. Tim Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama berpesan kepada seluruh peserta kegiatan agar dapat sharing jika ada kesulitan dalam proses penginputan jenis layanan.
(*)