Bupati Belitung Isyak Meriobe Didapuk Sebagai Duta KI Babel
Belitung,BERITACMM.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbid Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan kerjasama pemantauan dan pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi terkait,di Hotel Grand Hatika, Kamis (11/08/2022).
Acara dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Daniel L Tobing serta Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Anom Wibowo yang bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual serta sanksi yang diberikan atas pelanggaran terhadap kekayaan intelektual sangatlah besar.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan Brand Ambasador untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di Kabupaten Belitung dan juga penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada UMKM di Belitung.
Dalam pembukaan kegiatan, Daniel L Tobing menyampaikan di Indonesia pelanggaran-pelanggaran terhadap kekayaan intelektual sangat sering terjadi. Pelanggaran kekayaan intelektual yang sering terjadi meliputi pelanggaran Hak Cipta dan Merek. Lemahnya pengetahuan masyarakat terhadap hak atas kekayaan intelektual adalah salah satu alasan banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
“Faktanya, orang awam sering sekali melakukan pelanggaran tanpa menyadarinya. Padalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah menjelaskan hukuman atas pelanggaran kekayaan intelektual Cipta dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 4 Milyar Rupiah,” pungkas beliau
Untuk mengawasi pelanggaran kekayaan intelektual tersebut, maka peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual sangatlah penting. Disetiap Kantor Wilayah di seluruh Indonesia sudah ada PPNS Kekayaan Intelektual, untuk di Kanwil Bangka Belitung sendiri terdapat 2 (dua) PPNS Kekayaan Intelektual yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual di wilayah Bangka Belitung.
Selanjutnya dilakukan pemaparan materi oleh Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie yang menyampaikan bahwa pentingnya kekayaan intelektual di wilayah sebagai aset, dalam kesempatan ini pula wabup mengajak para UMKM dan seluruh peserta yang hadir untuk sadar akan pentingnya pencatatan kekayaan intektual agar terlindungi.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Anom Wibowo yang menyampaikan tentang perlindungan atas kekayaan intelektual, mulai dari menyampaikan data pengaduan dan penyelesaian perkara pelanggaran KI sampai dengan prosedur / pelaporan apabila terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual. Karena untuk pelapoan pelanggaran kekayaan intelektual menganut sistim delik aduan.