Ditlantas Polda Babel Himbau Masyarakat Tak Gunakan Plat Bodong
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Babel melalui Kasi STNK, Kompol Indra Gilang Kusuma menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan plat kendaraan yang tidak resmi atau bodong.
Hal ini dikatakan Indra, karna banyak pengendara motor maupun mobil yang ditindak oleh pihak Ditlantas Polda Babel lantaran menggunakan plat kendaraan yang tidak resmi ataupun di modifikasi tidak sesuai dengan yang aslinya.
“Pada masyarakat babel, silakan gunakan nopol/plat kendaraan yang sudah diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri, jangan merubah spek yang telah ditentukan karna menyangkut dengan hal ini sudah diatur juga dalam undang-undang,” kata Indra kepada beritacmm.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/08/2022).
Menurut Kasi STNK Polda Babel, saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pergantian nomor plat tidak sesuai dengan yang telah diterbitkan, bahkan hingga menghilangkan logo Korlantas Polri yang tertera di plat kendaraan tersebut.
Oleh karna itu, apabila masyarakat ingin nomor plat tersebut berganti, maka harus melaporkan hal itu terlebih dahulu dan mengikuti prosedur pergantian plat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Kalo mau berganti otomatis harus registrasi ulang, dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” ungkapnya.
“Sebuah plat kendaraan itu harus ada logo korlantas, kalo tidak ada itu berarti bodong,” pungkas Indra.
(Jek)