Soal Kepemilikan Pulau Tujuh, Pemprov Kok Terlena? PKS : Segeralah Berjuang!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Sikap “perlawanan” Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) atas berpindahnya status kepemilikan Gugusan Pulau Tujuh kembali dipertanyakan.
Sebab, sejak mencuat ke publik pada awal Agustus hingga saat ini Pemprov Babel belum bertindak menyikapi status kepemilikan Pulau Tujuh yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketetapan Pulau Tujuh ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022.
Pantauan Babel Pos dari file Kepmendagri 050-145/2022 ini, Desa Pekajang yang ada di Pulau Tujuh ini dimasukan dalam kolom kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Hal yang sama juga dalam penelusuran Babel Pos di Wikipedia.
“Memang kita ada lost control, tapi harusnya Pemprov ada sikap. Perjuangkan wilayah ini sesuai Undang-undang yang lebih dulu dari pada Kepri,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Babel, Aksan Visyawan, Selasa (23/8).
Aksan juga meminta Pemprov, terkhususnya Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin tidak terlena, atau diam saja atas keputusan Mendagri ini. “Pak Pj Gubernur kan orang pintar, tolonglah segera berjuang. Wilayah Babel seharusnya luas, sekarang berkurang sehingga ada potensi berkurangnya penerimaan DAU miliaran rupiah,” kata Aksan.
Terpisah dikonfirmasi, Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel Kurniawan juga belum memberikan jawaban atas sikap Pemprov Babel atas ketetapan kepemilikan Pulau Tujuh. “Maaf sebelumnya, saya belum dapat info. Tapi akan saya tanyakan ke atasan saya,” tuturnya.
(Jk)