PT.Putra Prima Mandiri (PMM) Melalui Kuasa Hukumnya Layangkan Somasi Terhadap 12 Media Online Di Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPM) melalui Kuasa Hukumnya RIZAL & Rekan melayangkan somasi atau teguran terhadap 12 media online di Bangka Belitung. Selasa (27/07/2021)
12 media online yang dilayangkan surat somasi tersebut yakni, Forum Keadilan Babel, Babel Terkini, Okey Boz, Media Sungailiat Monitor, Singkap News, Tras Berita, SwarametropolPinews, Redaksi Bekasi, Koran Pelita, Kabar Berita Satu, Kabar Today
Ferdy Hermawan.SH dari Kantor Hukum RIZAL & Rekan menyampaikan Somasi yang tertuju ke 12 Pimpinan Media Online terkait dengan pemberitaan media yang merugikan hak-hak subjektive dari Direktur PT. PMM dan atau nama baik Perusahaan selaku kliennya dalam kegiatan pengiriman zircon beberapa hari yang lalu.
“Kegiatan pengiriman zircon yang di lakukan Klien kami secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”ujar Kuasa Hukum PT PMM, Ferdy Hermawan.
Dijelaskan dia, Kliennya yaitu Direktur PT Putra Prima Mineral Mandiri memiliki perusahaan yang berbadan hukum dan bergerak dalam kegiatan usaha pengolahan zircon.
“Kami jelaskan bahwasanya PT PMM memiliki IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) berNomor : 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018, sebagaimana di atur dan di maksud di dalam Pasal 39 Undang-Undang Pertambangan Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009.”jelas Ferdy
Disamping itu, Kuasa Hukum PT PMM mengungkapkan Bahwa perusahaan di dalam tahapan melakukan / melaksanakan kegiatan “ Pengolahan Zirkon ” A-quo, telah di lengkapi Izin Usaha Operasi Produksi, sebagaimana diatur dan di maksud didalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Dimana selanjutnya terikat dengan kewajiban hukum yang di atur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK pada Tahap kegiatan Operasional produksi wajib meningkatkan nilai tambah dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui : Ayat (1) huruf b. yang Berbunyi : Pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam yang lebih lanjut di atur di dalam Pasal 103 Ayat (1) berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral sebagaimana di maksud pasal 102, wajib melakukan pengolahan dan atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.
“Bahwa terkait dengan kegiatan “ Pengolahan Zirkon ” A-quo yang merupakan mineral ikutan dari mineral Logam Timah, dimana berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Pasal 18 ayat (4) berbunyi Produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral logam timah berupa konsentrat zirkon, elmenit, dan monasit wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan mineral bukan logam tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen ini, maka demi Hukum Clausul perintah dalam ketentuan tersebut merupkan kewajiban Hukum yang melekat kepada Klien kaminselaku Pelaku Usaha Pertambangan A-quo.”ungkap Kuasa Hukum PT PMM.
Didalam somasi tersebut, Kuasa hukum PT Putra Mineral Prima Mandiri menyampaikan terkait dengan kegiatan bongkar muat yang di lakukan / di laksanakan oleh Kliennya yang berlokasi di Pelabuhan Dermaga di Air Anyir Kabupaten Bangka adalah merupakan satu rangkaian perbuatan hukum yang tidak dapat di pisahkan sebagaimana kegiatan pertambangan tersebut di maksud dalam UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 1 tentang definisi pertambangan, yang selanjutnya dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban hukumnya di atur dalam Permen ESDM Nomor : 25 tahun 2018 Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi : Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batu bara.
Selanjutnya di dalam Pasal 23 Ayat (3) berbunyi : Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana di maksud pada Ayat (1) Pengangkutan dan penjualan terdiri atas kegiatan : a. Pemuatan, b. Pengangkutan, c. Pembongkaran, dan d. Penjualan ;
Bahwa sebagaimana kontruksi hukum secara Yuridis Formal berdasarkan penjabaran terkait legal standing Hak dan Kewajiban Hukum Tersebut diatas, maka selanjutnya PT. PMM di dalam hal melakukan kegiatan Pengiriman Zirkon A-quo, telah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana tersebut dan telah di lengkapi dengan dokumen-dokumen resmi sebagai berikut :
1. Dokumen resmi dari PT. KOSULINDO ERA SEJATI selaku institusi resmi yang telah di beri kewenangan hukum untuk melakukan Verifikasi atas kegiatan tersebut di maksud dengan merujuk kepada Laporan Hasil Verifikasi LHV-051 /KES- BABEL/VI/2021 dari PT. COSULINDO ERA SEJATI No : 002599.
2. Dokumen Bukti Pembayaran atas kewajiban hukum lainya terkait dengan Kewajiban Pembayaran Bukan Pajak yang telah di lakukan kepada Pemerintah daerah berdasarkan Bukti Setoran Pajak daerah Nomor : 061179 Tertanggal 29 Juni 2021.
Bahwa kemudian mengingat kedudukan hukum Perda Provinsi Bangka Belitung tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah, demi hukum menjadi tidak berlaku lagi sejak di undangkannya UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, yaitu terkait dengan tuduhan-tuduhan pihak Saudara dalam pemberitaan di media Online yang tertuju secara langsung kepada klien kami sebagai objek pemberitaan A-quo, dimana pada pokoknya telah mengkualifisir telah terjadinya “ Pelanggaran Hukum “ yang mengarah pada pembentukan opini publik seolah-olah klien kami telah melakukan tindak kejahatan “ Penyelundupan ” ( Kriminalisasi ), maka menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum adalah tindakan yang tidak berdasar dan menjurus pada tindakan / Perbuatan Fitnah yang keji, Pencemaran nama Baik dan karenanya dapat di kategorikan penyebaran berita bohong (Hoaxs) sebagaimana di atur dan di maksud dalam Pasal 310 Jo. Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) teredaksikan sebagai berikut : “ Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik berdasarkan bunyi Pasal tersebut, pelaku dapat di jatuhi Pidana paling lama 4 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus Lima puluh Juta rupiah ) ;
Bahwa karenanya Kami selaku Kuasa Hukum, mensomir Saudara untuk mencabut seluruh pemberitaan tersebut di maksud, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di masing-masing media Online Saudara selama 3 ( Tiga ) hari berturut-turut, dan mengingat Pasal 5 ayat (2) tersebut di atas, maka meminta pihak Saudara memuat seluruh materi somasi ini sebagai hak jawab di masing-masing media Online Saudara dan apabila dalam waktu tiga hari terhitung sejak Surat Somasi ini saudara terima hal tersebut tidak diindahkan, maka kami selaku kuasa Hukum akan melakukan langkah hukum memproses pihak saudara baik secara Pidana maupun Perdata sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ;