BeritaDaerahNasional

PT.Putra Prima Mandiri (PMM) Melalui Kuasa Hukumnya Layangkan Somasi Terhadap 12 Media Online Di Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPM) melalui Kuasa Hukumnya RIZAL & Rekan melayangkan somasi atau teguran terhadap 12 media online di Bangka Belitung. Selasa (27/07/2021)

12 media online yang dilayangkan surat somasi tersebut yakni, Forum Keadilan Babel, Babel Terkini, Okey Boz, Media Sungailiat Monitor, Singkap News, Tras Berita, SwarametropolPinews, Redaksi Bekasi, Koran Pelita, Kabar Berita Satu, Kabar Today

Ferdy Hermawan.SH dari Kantor Hukum RIZAL & Rekan menyampaikan Somasi   yang tertuju ke 12 Pimpinan Media Online terkait dengan pemberitaan media yang merugikan hak-hak subjektive dari Direktur PT. PMM dan atau nama baik  Perusahaan selaku kliennya dalam kegiatan pengiriman zircon beberapa hari yang lalu.

“Kegiatan pengiriman zircon yang di lakukan Klien kami secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”ujar Kuasa Hukum PT PMM, Ferdy Hermawan.

Dijelaskan dia, Kliennya yaitu Direktur PT Putra Prima Mineral Mandiri memiliki perusahaan yang berbadan hukum dan bergerak dalam kegiatan usaha pengolahan zircon.

“Kami jelaskan bahwasanya PT PMM memiliki IUP ( Ijin Usaha  Pertambangan ) berNomor : 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018, sebagaimana di atur dan di maksud di dalam Pasal 39 Undang-Undang Pertambangan Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009.”jelas Ferdy

Disamping itu, Kuasa Hukum PT PMM mengungkapkan Bahwa perusahaan di dalam tahapan melakukan / melaksanakan   kegiatan “ Pengolahan Zirkon ” A-quo, telah di lengkapi Izin Usaha Operasi Produksi, sebagaimana diatur dan di maksud didalam Undang-Undang Minerba  Nomor 3 Tahun 2020.

Dimana selanjutnya terikat dengan kewajiban hukum  yang di atur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) berbunyi : Pemegang IUP  atau IUPK pada Tahap kegiatan Operasional produksi wajib meningkatkan nilai tambah dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui : Ayat (1) huruf b. yang Berbunyi : Pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam yang  lebih lanjut di atur di dalam Pasal 103 Ayat (1)  berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral sebagaimana di maksud pasal 102, wajib melakukan pengolahan dan atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.

“Bahwa terkait dengan kegiatan “ Pengolahan Zirkon ”  A-quo yang merupakan  mineral ikutan dari mineral Logam Timah, dimana berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Pasal 18 ayat (4) berbunyi Produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral logam timah  berupa konsentrat zirkon, elmenit, dan monasit wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam dan mineral bukan logam  tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen ini, maka demi Hukum Clausul perintah dalam ketentuan tersebut merupkan kewajiban Hukum yang melekat kepada Klien kaminselaku Pelaku Usaha Pertambangan A-quo.”ungkap Kuasa Hukum PT PMM.

Didalam somasi tersebut, Kuasa hukum PT Putra Mineral Prima Mandiri menyampaikan terkait dengan kegiatan bongkar muat yang di lakukan / di laksanakan oleh Kliennya yang berlokasi di Pelabuhan Dermaga di Air Anyir Kabupaten Bangka adalah merupakan satu rangkaian perbuatan hukum yang  tidak dapat di pisahkan sebagaimana kegiatan pertambangan tersebut di maksud dalam  UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 1 tentang definisi pertambangan, yang selanjutnya dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban hukumnya di atur dalam Permen ESDM Nomor : 25 tahun 2018 Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi : Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batu bara.

Selanjutnya di dalam Pasal 23 Ayat (3) berbunyi : Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana  di maksud pada Ayat (1) Pengangkutan dan penjualan terdiri atas kegiatan : a. Pemuatan, b. Pengangkutan, c. Pembongkaran, dan d. Penjualan ;

Bahwa sebagaimana kontruksi hukum secara Yuridis Formal berdasarkan   penjabaran terkait legal standing Hak dan Kewajiban Hukum Tersebut diatas, maka selanjutnya PT. PMM di dalam hal melakukan kegiatan Pengiriman Zirkon A-quo, telah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana tersebut dan telah di lengkapi dengan dokumen-dokumen resmi sebagai berikut  :

1. Dokumen resmi dari PT. KOSULINDO ERA SEJATI selaku institusi resmi yang telah di beri kewenangan hukum untuk melakukan Verifikasi atas   kegiatan tersebut di maksud dengan merujuk kepada Laporan Hasil Verifikasi  LHV-051 /KES- BABEL/VI/2021 dari PT. COSULINDO ERA SEJATI  No : 002599.

2. Dokumen Bukti Pembayaran  atas kewajiban  hukum  lainya   terkait  dengan  Kewajiban Pembayaran Bukan Pajak yang telah di lakukan kepada   Pemerintah daerah berdasarkan Bukti Setoran Pajak daerah Nomor : 061179  Tertanggal 29 Juni 2021.

Bahwa kemudian mengingat kedudukan hukum Perda Provinsi Bangka Belitung  tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah, demi hukum  menjadi tidak berlaku lagi sejak di undangkannya UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, yaitu terkait dengan  tuduhan-tuduhan pihak Saudara dalam pemberitaan di media Online yang  tertuju  secara langsung kepada klien kami sebagai objek pemberitaan A-quo, dimana pada pokoknya telah mengkualifisir telah terjadinya “ Pelanggaran  Hukum  “ yang mengarah pada pembentukan opini publik seolah-olah klien kami  telah melakukan tindak kejahatan “ Penyelundupan ” ( Kriminalisasi ), maka  menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum adalah tindakan yang tidak berdasar  dan menjurus pada tindakan / Perbuatan Fitnah yang keji, Pencemaran nama  Baik  dan  karenanya   dapat  di kategorikan penyebaran berita bohong (Hoaxs)   sebagaimana di atur  dan di maksud dalam Pasal  310 Jo. Pasal  311 Ayat (1) KUHP Jo.  UU ITE  Pasal 27  Ayat  (3) teredaksikan sebagai berikut : “ Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan  dan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki  muatan penghinaan, dan atau  pencemaran nama  baik  berdasarkan bunyi Pasal tersebut, pelaku dapat di jatuhi Pidana paling lama 4 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus Lima puluh Juta  rupiah ) ;

Bahwa  karenanya Kami selaku Kuasa Hukum, mensomir Saudara untuk mencabut seluruh pemberitaan tersebut  di maksud, menyampaikan permohonan  maaf  secara tertulis di masing-masing media Online Saudara  selama 3 ( Tiga ) hari berturut-turut, dan mengingat Pasal  5  ayat (2) tersebut di atas, maka meminta pihak Saudara memuat seluruh materi somasi  ini sebagai  hak  jawab  di  masing-masing media Online Saudara dan apabila dalam waktu tiga hari terhitung sejak Surat Somasi ini saudara terima hal tersebut tidak diindahkan, maka  kami selaku  kuasa Hukum akan melakukan langkah hukum  memproses pihak saudara  baik secara  Pidana maupun Perdata sesuai dengan hukum yang berlaku di  Republik Indonesia ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *