Bahas 3 Raperda Sekaligus, Kanwil Kemenkumham Mantapkan Harmonisasi Perda Kab.Bangka Barat
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Bangka Barat, yaitu Raperda Hari Jadi Kota Mentok, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (22/09/2022).
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Ridwan, M.Si, menyampaikan urgensi masing-masing pembentukan ketiga Raperda.
Selain dikarenakan ada perubahan/penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ada beberapa hal yang menjadi landasan sosiologis pembentukan raperda diantaranya adanya aspirasi masyarakat dan juga faktor sejarah dan budaya yang menjadi landasan perlunya perubahan peraturan daerah.
Kepala Bidang Hukum, Bapak Eko Saputro mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa proses harmonisasi oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan melalui proses, yakni melalui analisis konsepsi yang dilakukan oleh Perancang Peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan untuk melihat kejelasan konsepsi terhadap substansi dan teknik penyusunan raperda. Dengan demikian, diharapkan Raperda yang telah melalui proses harmonisasi secara materi muatan dan teknik penyusunan sudah sesuai dengan asas dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(*)