Jaring Data SIPKUMHAM, Bidang HAM Kemenkumham Babel Cek Langsung Standar Layanan Perizinan
Bangka,BERITACMM.com
Terkait salah satu berita yang dimuat dalam penjaringan data SIPKUMHAM periode Agustus, dengan sentimen positif yaitu terkait “Patuhi UU Cipta Kerja, Dinas PMP2KUKM Bangka Buat 11 Standar Pelayanan Perizinan” yang telah tayang di salah satu media di Babel pada 26 Agustus 2022 lalu.
Tim Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari , Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Suherman, S.H.,M.H, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, S.E, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Djaya, S. Kom, Analis Hukum, Fitriyah Kusuma Wardani, S.H., Penata Keuangan, Ina Setyaningtyas, S.E., Pengelola Jaringan Dokumentasi, Rizky Fachlevy, S.Kom melakukan koordinasi untuk verifikasi lapangan, pengumpulan data terkait Standar Pelayanan Perizinan yang telah dibuat oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PMP2KUKM) Pemerintah Kabupaten Bangka, Kamis (22/09/2022).
Tim disambut baik oleh Farid Hajry selaku Subkoordinator Perizinan dan Pengaduan Dinas PMP2KUKM. Pada diskusi tersebut, Farid menyebutkan bahwa terbitnya 11 produk standar pelayanan dilatarbelakangi karena perlunya penyesuaian dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari UU tersebut, yang mana sebelumnya diproses melalui sistem perizinan berbasis elektronik dengan nama OSS menjadi OSS RBA yang dilaunching langsung oleh Presiden pada tanggal 9 Agustus 2021.
Pada OSS RBA yang baru terdapat Perbedaan perizinan berusaha berdasarkan risikonya (rendah,menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi). Mengingat barunya sistem yang diterapkan dan kompleksnya permasalahan perizinan belum semua Kabupaten/kota yang siap mengadopsi sistem ini.
“Selain OSS RBA , terdapat juga aplikasi SiCantik untuk izin tenaga kesehatan dan SIMBG untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulu namanya IMB. Beberapa perizinan tidak masuk dalam OSS RBA dikarenakan belum adanya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia,” jelas Farid.
“Di sisi lain, dengan adanya pembaharuan sistem karena perintah UU dan PP memang untuk kemudahan berusaha namun sisi lainnya adalah banyaknya muncul perizinan yang tidak terkendali atau tidak diketahui dinas. Namun, untuk beberapa perizinan terutama seperti yang berisiko tinggi tetap harus melalui verifikasi Dinas PMP2UKM dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, DLH, Disperindag, dan lainnya maupun ATR/BPN,” tambahnya.
Selanjutnya Tim Kanwil melakukan diskusi terkait teknis penggunaan aplikasi terbaru, contoh jenis perizinan berusaha sesuai kriteria skala dan risiko, proses pengajuan izin dan persyaratan, kendala dalam pelaksanaan, serta upaya yang dilakukan agar para pelaku usaha dapat dengan mudah bisa mengetahui informasi dalam mengurus perizinan.
Kabid HAM (Suherman) menambahkan, “Topik ini sangat menarik sehingga Kami akan mengagendakan pembahasan komprehensif selanjutnya dalam bentuk FGD di Kanwil dengan mengundang berbagai OPD dan instansi terkait, kami berharap perwakilan Dinas PMP2UKM dapat menjadi narasumber,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim kembali melakukan verifikasi teknis terkait alur pelayanan serta fasilitas di lokasi untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah berbasis HAM atau belum. Menjelaskan sebelumnya, SIPKUMHAM merupakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM dalam bentuk aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Aplikasi ini merupakan sistem yang menerapkan artificial intelligence dan crawling data sehingga mampu menginventarisir, mengidentifikasi serta mengklasifikasi permasalahan hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat serta bisa dipergunakan untuk mengintervensi ketika ada permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik.
Hasilnya, tentu dapat dijadikan bahan oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan kebijakan terbaik seperti apa yang harus diterapkan. Pengelolaan/Pemanfaatan SIPKUMHAM Balitbangkumham diserahkan juga ke Kanwil Provinsi masing-masing termasuk Bangka Belitung dan menjadi Target Kinerja Kanwil Kemenkumham setiap bulannya.
(*)