BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Mantan Karyawan Toko Neneng Jadi Saksi Perkara Penadahan Barang, Terdakwa Abu-Roni Akui Kebenaran Keterangan Saksi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Empat mantan karyawan Toko Neneng Grosir, menjadi saksi dalam perkara penadahan yang dilakukan terdakwa Roni dan Abu Hayat.

Ke empatnya adalah Saptian Zuhri alias Iyan, Aldo Yordan Salean, Muhammad Arif, Rakhmat Zikri alias Amat, dan Darwis Siburian.

Sebelumnya, ke empat karyawan toko Neneng Grosir tersebut, terbukti melakukan penggelapan sejumlah barang dari gudang Toko Neneng Grosir.

Saat ini ke empatnya pun telah  menjalani masa tahanan di Lapas kelas II Pangkalpinang. Dimana masing masing dari mereka divonis 6 bulan penjara.

Dalam hal ini, salah seorang mantan karyawan Toko Neneng, Aldo mengatakan, modus operandi penggelapan yang dilakukan mereka yakni, melebihkan muatan barang yang keluar dari Toko Neneng Grosir.

Barang yang lebih tersebut kemudian di jual kepada dua terdakwa Roni dan Abu Hayat.

“Waktu ada pesanan barang dari konsumen saya minta orang gudang supaya mengisi lebih. Barang barang toko yang lebih itu kemudian saya jual ke toko Pak Roni dan Abu Hayat,” kata Aldo yang sebelumnya bertugas sebagai driver tersebut pada sidang Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Aldo juga menjelaskan, kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang di pesan itu kelebihan. Akan tetapi, kedua terdakwa tetap membeli bahan pokok tersebut dengan harga dibawah pasaran ataupun sesekali dengan harga yang sama di pasaran.

Kedua terdakwa juga tercatat telah berulang kali membeli barang hasil curian dari Toko Neneng itu.

“Sengaja dilebihin, saya jual ke terdakwa. Terdakwa pun tau pesanan itu lebih. Kemudian uangnya saya ambil sendiri ataupun saya bagi rata kalo nganter barangnya berdua dan uang tersebut tidak disetorkan ke Toko Neneng,” jelasnya.

“Yang pasti harga jualnya lebih murah dibandingkan harga aslinya. Dan itu telah beberapa kali kami lakukan,” lanjut Aldo.

Sementara, kedua terdakwa Roni dan Abu Hayat, tak menampik jika Aldo telah beberapa kali menjual barang kepada keduanya.

Keduanya juga mengakui bahwa keterangan  yang diberikan oleh saksi benar adanya. Walaupun Roni sempat berdalih, bahwa dirinya tidak mengetahui jika barang yang sering ia belikan kepada Aldo Cs, merupakan barang hasil penggelaan.

“keterangan saksi benar, kami membeli (barang-barang hasil penggelapan-red) dibawah harga toko Neneng dan kami juga tau mereka (Aldo Cs) bekerja di Toko Neneng,” ungkap mereka saat ditanyai oleh pimpinan sidang.

Tidak Ditahan

Kendati telah menyandang status terdakawa, namun Roni dan Abu Hayat tidak ditahan.

Baik dari tingkat penyidikan di kepolisian, Kejaksaan hingga proses jalannya sidang.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *