Menang Praperadilan, Ditpolairud Polda Babel Buru Tersangka Lain
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Penambang timah ponton isap produksi yang di amankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep Babel, pada tanggal 19 Oktober 2022, melakukan perlawanan hukum dengan memohon praperadilan atas sah tidak nya rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel.
Penangkapan yang di lakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud tersebut terjadi bertepatan dengan berlangsung nya operasi PETI Menumbing 2022. Dimana selama operasi PETI Menumbing 2022 berlangsung, Subdit Gakkum mengamankan sebanyak 3 aktivitas pertambangan di perairan Pulau Bangka. dengan total barang bukti 2 unit Ponton dan sekitar 2 ton pasir Timah.
Salah satu tersangka dengan inisial FF yang di tangkap saat beraktivitas di IUP PT.Timah yang ada di laut Tengkorak melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan sah atau tidaknya rangkaian penyidikan yg di lakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud tersebut.
Namun hasil putusan sidang Praperadilan yg ditetapkan oleh hakim Tunggal Sapperijanto,S.H., M.H. menggugurkan permohonan tersebut. Hakim Sapperijanto S.H., M.H. menyampaikan dalam putusannya , bahwa hal ini bersifat mengikat dan tidak dapat di lakukan banding, atau upaya hukum lainnya.
sehingga, saat ini FF harus bersiap mengikuti proses hukum terhadap perbuatan pidana yang dia lakukan.
Hal ini dibenarkan oleh Dir Polairud Polda Kep.Babel, Kombespol Agus Tri Waluyo S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Gakkum nya, Kompol Indra Feri Dalimunthe.,S.H., S.I.K.,M.H., yang menyatakan bahwa hakim Tunggal Praperadilan, telah menolak permohonan saudara FF, dan kami akan mengembangkan kasus ini ke tersangka lain yang menyuruh saudara FF melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
(*)