BeritaDaerahNasionalPemerintahan

DPRD Bangka-Kejari Teken MoU, Sepakati Lima Tugas Dalam Kewenangan Kerjasama

Bagikan Berita

Bangka,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka melakukan pendatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka bidang penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), di DPRD Bangka, Senin (16/1/2023).

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, dan Kajari Bangka Putin Helena Laoli, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, kepala OPD serta Forkopimda di lingkungan Pemkab Bangka.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Bangka, Iskandar mengatakan berlangsungnya kerjasama yang terjalin ini suatu kebanggaan dan pihaknya siap mendukung, sehingga nantinya dapat berkonsultasi dan dapat bekerja sama dengan baik antar kedua belah pihak.

“Jika ada hal yang berkaitan dengan hukum, maka DPRD Bangka bisa mendapatkan penjelasan hukum dengan Kejari Bangka. Sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai penyelengara pemerintah dapat berjalan aman, nyaman dan mendapat barokah,” ucapnya.

Oleh karna itu, dirinya berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, agar kedepannya lebih baik dan aman.

Sementara itu, Kajari Bangka, Futin Helena Laoli, SH mengungkapkan, melalui kerjasama ini ruang lingkup dan kewenangannya akan meliputi lima (5) tugas.

Ia juga menerangkan, tujuan dari kerjasama ini nantinya akan menjadi  preventif dan kuratif, serta terciptanya sinergitas demi terwujudnya kolaboratif kompeten.

“Yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerjasama ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif, serta terciptanya sinergitas demi terwujudnya kolaboratif kompeten,” kata Helena.

Lebih lanjut, Salah satu langkah yang diambil dalam melakukan tindakan preventif ini yakni melibatkan Kejari Bangka dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

“Misalnya saja dalam pembuatan Perda atau undang-undang, kita ikut di dalamnya untuk berkontribusi di bagian hukum. Sehingga hal ini dapat mengurangi celah-celah hukum yang mengakibatkan peraturan itu tidak maksimal,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *