Bawaslu Babel Buka Pendaftaran 393 PKD, Segini Gaji Hingga Tugasnya
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat negeri serumpun sebalai untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.
Adapun jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dibutuhkan saat ini berjumlah 393 orang. Sedangkan untuk pendaftaran calon PKD ini telah dibuka sedari tanggal 9 sampai 13 Januari dan dilanjutkan kembali pada 14 hingga 19 Januari 2023 ini.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan, nantinya para anggota Panwaslu terpilih akan bertugas untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa, Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan rincian sebagai berikut :
A. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar
pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
B. pelaksanaan kampanye.
C. pendistribusian logistik Pemilu.
D. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
E. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
F. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
G. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
H. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
I. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
“Selain itu, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain,” ucap Ketua Bawaslu Babel, Rabu (18/01/2023).
“Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
atau nama lain dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” lanjut Osykar.
Selain itu, Dijelaskan Osykar, Panwaslu Kelurahan/Desa juga berwenang untuk menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
“Juga turut membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa anggota PKD nantinya akan menerima honorarium sebesar Rp 1.100.000 dan akan di lantik pada 5-6 Februari 2023 ini.
“Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, adapun masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa berakhir 1 bulan setelah pungut hitung,” pungkas Osykar.
(Jek)