Diberi Waktu Hingga November 2023, Bagaimana Nasib Honorer Selanjutnya?
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Ribuan Tenaga honorer di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih harap-harap cemas menunggu keputusan pemerintah ditengah wacana penghapusan tenaga Non ASN pada tahun 2023 ini.
Seperti diketahui, sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis pada 31 Mei 2022 tersebut menyatakan bahwa pegawai honorer tidak lagi dipekerjakan oleh instansi pemerintah per tanggal 28 November 2023.
Tentu hal ini menambah kecemasan bagi para tenaga honorer, apalagi dari keputusan yang akan diambil tersebut, tentu akan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan nasib honorer ke depannya.
Pemerintah pun hingga saat ini terus berupaya mencari opsi agar solusi yang diterapkan bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Alternatif yang bisa dipilih oleh pemerintah untuk honorer adalah pengangkatan menjadi ASN, menghapus semua tenaga honorer, atau pengangkatan berdasarkan skala prioritas.
Tentu hal ini tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan atau penghargaan terhadap tenaga honorer.
Apabila ditelisik lebih jauh, di khawatirkan adanya pembengkakan anggaran, pilihan pertama tentu saja akan menambah beban anggaran APBN dan APBD.
Sementara itu, alternatif kedua akan mengakibatkan kekurangan pegawai pada organisasi pemerintah pusat dan daerah.
Sedangkan alternatif ketiga dapat diartikan bahwa hanya tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN, bukan semuanya.
Pemerintah pun harus memiliki pengetahuan yang luas dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan pilihan.
Lalu Bagaimana Nasib Honorer di Babel Selanjutnya?
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan, bahwa hingga saat ini juga belum bisa memastikan bagaimana nasib para tenaga honorer.
Dirinya menegaskan, sampai saat ini juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Ketentuan tentang honorer masih menunggu kebijakan pusat untuk lanjutnya, kita sama-sama menunggu,” ungkap Susanti, saat di konfirmasi via WhatsApp, Senin (30/01/2023).
Lanjutnya, hingga saat ini berdasarkan regulasi, para honorer tersebut memang diberi kesempatan paling lambat 28 November 2023 nanti, dan saat ini juga belum ada arahan resmi pemerintah pusat untuk tindak lanjut dari aturan tersebut.
“Iya, sampai saat ini belum ada perubahan aturan. Rekrutmen sesuai regulasi penerimaan jalur CPNS atau CPPPK,” katanya.
Dirinya pun berharap, para honorer tidak risau dan tetap bekerja seperti biasa, bahkan makin meningkatkan kinerja masing-masing sesuai penugasan.
“Kepada para honorer agar tetap bekerja seperti biasa bahkan makin meningkatkan kinerja masing-masing sesuai penugasan, sembari menyiapkan diri untuk dapat mengikuti test bila ada pembukaan formasi baik jalur CPNS & CPPPK, juga jalur outsoursching,” pungkas Susanti.
(Jek)
Foto : InfoPublik