Bawaslu Banyak Terima Laporan Aduan Pelanggaran Bacalon DPD RI, Pelanggaran Dapil Nihil
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyampaikan, hingga saat ini banyak laporan dan aduan yang masuk terkait pelanggaran pungumpulan suara dukungan bagi Bakal Calon (Balon) DPD RI.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dewi Rismala mengungkapkan, untuk laporan dan aduan terkait pelanggaran pungumpulan suara dukungan bagi Bakal Calon (Balon) DPD RI memang banyak, sedangkan untuk laporan aduan terkait Dapil hingga saat ini masih nihil.
Akan tetapi, sangat disayangkan, Dewi Rismala tidak membeberkan secara detail berapa banyak laporan yang telah masuk kepada pihaknya tersebut.
“Kalo DPD bnyak sekali termasuk nama yang dicatut tadi, Kalo untuk sampai hari ini (pelanggaran-red) Dapil nanti kami akan berangkat dengan pak Sahirin kita akan membahas indeks kerawaran tentang dapil, kalo kami dapat sesuatu nanti akan kami informasikan kepada kawan-kawan yang ada di pers,” ucap dirinya saat menggelar Coffea Morning di Bawaslu Babel, Senin (20/02/2023).
Menurut Dewi, untuk pelanggaran Dapil ini memang belum begitu rawan dikarenakan belum memasuki tahapan-tahapan yang krusial.
“Kita tahu karna ada penambahan dapil misalnya di beberapa daerah misal di Bangka Barat, nah mungkin kedepan akan berefek juga tapi untuk sampai saat ini belum ada,” jelasnya.
“Kajian kalo tidak salah sudah di buat beberapa kajian terkait laporan yang masuk dan temuan yang ada tapi tidak berproses kepada pelanggaran jadi hanya dugaan pelanggaran saja,” sambung Dewi.
Sementara itu, untuk SOP pengaduan pelanggaran ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk sementara ini menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing.
Hal ini dikarenakan Aplikasi Sigap Lapor yang disediakan oleh Bawaslu belum dapat beroperasi secara maksimal hingga diresmikan pada bulan Agustus 2023 nanti.
“Kita punya Sigap Lapor tapi masih kita proses, kalo sampai hari ini kita masih harus lapor ke Bawaslu. 6 bulan kedepan sigap lapor ini akan diresmikan secara online, jadi ditemukan dimana pun bisa di lapor secara online, ini sebenarnya sudah launching tapi karna kalo dibahas baru 75 persen jadi belum siap,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia juga berharap, pers juga dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pengaduan pelanggaran tersebut kepada masyarakat.
“Saya juga berharap dari pers nanti ada informasi yang turun kelapangan terkait nanti bagaimana proses pelaporan. Jadi sebenarnya untuk melapor itu gak susah, datang aja ke Bawaslu tinggal bawa KTP saja,” tutup Dewi Rismala.
(Jek)