BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Sikapi Rekomendasi Pencabutan Pengelolaan HTI, Begini Respon Pemprov Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin enam perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Negeri Serumpun Sebalai ini.

Adapun enam perusahaan tersebut yakni, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Pratama Sejahtera (APS), PT  Agrindo Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari Raya dan PT AKP.

Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan, alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan itu karna dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.

Hal ini pun mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), melalui Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam terlebih dahulu terkait rekomendasi yang dilayangkan oleh DPRD Babel tersebut.

“Kami juga baru menerima detail rekomendasi pada sidang (paripurna-red) ini. Kami akan mempelajari secara mendalam. kalau itu kewenangan Pemprov dan Pemda yang lain akan kita sikapi, tapi kalo itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (PP) maka akan kami teruskan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat,” ucap Ridwan, usai mengikuti rapat paripurna, Rabu (28/02/2023).

Dirinya juga menerangkan, bahwa Presiden RI Joko Widodo memang memerintahkan para menteri untuk dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak produktif.

Lanjut Ridwan, memang ada dua kelompok yang menjadi sorotan Presiden saat itu, yakni kelompok pertambangan dan juga kelompok perkebunan kehutanan.

“Awalnya tambang itu 2345 (yang memiliki izin-red) yang kemudian kita evaluasi menjadi 2078, di kehutanan kalo kami tidak salah yang diperintahkan untuk dicabut itu 16. Jadi kesan pertama saya ketika itu datang rapat satgas kok sedikit sekali hutan yang di evaluasi,” ungkapnya.

Rekomendasi yang dilayangkan oleh DPRD Babel ini, menurut Ridwan menjadi penting jikalau memang ada perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan tugas sesuai kewajibannya, tidak produktif serta dapat menciptakan konflik dengan masyarakat dan lain-lain.

“Itu adalah bagian yang sebetulnya arahan umum dari presiden yang saya tangkap, ketika itu cabut dulu kemudian kita evaluasi, kalo ada pihak lain yang bisa mendayagunakan dengan cara lebih baik dan produktif nanti mungkin akan di alihkan,” jelas Pj Gubernur Babel.

Akan tetapi, dirinya akan tetap cenderung mencari jalan keluar untuk kedua belah pihak agar tujuan utamanya tercapai dan badan usaha pun mendapat kepastian hukum.

“Jadi kira-kira salah badan usaha ya sudahlah kita cabut, kalo dia (badan usaha-red) tidak salah dan hanya masih ada berunding belum cocok misalkan masyarakat minta terlibat dia (badan usaha-red) ga mau ya coba kita fasilitasi dulu, kita beri waktu,” tutup Ridwan.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *