PemerintahanBeritaDaerahNasional

Pemprov Babel Hadirkan Bantuan Layanan Hukum bagi Masyarakat, Nico Plamonia : Gratis!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dapil kota Pangkalpinang, Nico Plamonia Utama, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor I tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di MM Resto dan Cafe, Minggu (19/3/23).

Nico Plamonia mengatakan, terhitung sejak tahun 2015 lalu masyarakat Babel yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemprov Babel. Bantuan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu melalui biro hukum.

“Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung melalui biro hukum menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Babel yang mempunyai masalah hukum secara gratis,” ujar Nico.

Ia menyampaikan, bahwa tidak seorang pun yang ingin berhadapan dengan hukum. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya serta menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun.

“Tidak ada satu pun masyarakat yang ingin bermasalah dengan hukum. Tetapi suka tidak suka suatu saat, mungkin kita juga nantinya akan berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Menurut Nico, banyak masyarakat yang enggan untuk menempuh proses hukum, salah satunya karena tingginya biaya penanganan proses perkara dalam ranah hukum, apalagi di masyarakat yang tidak mampu.

“Jadi, apabila masyarakat memiliki permasalahan hukum, mereka tidak mau menempuh proses pengadilan, dan mau menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa berusaha berbuat apapun,” paparnya.

Maka dari itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, Ketua Komisi I DPRD Babel ini terdorong untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu mencari bantuan hukum kepada pemerintah bila mengalami persoalan hukum nantinya.

“Pesan saya, jangan ragu-ragu apabila ada yang mengalami persoalan hukum bisa meminta bantuan hukum ke Pemprov Babel, pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi,” pungkas Politisi Demokrat Nico Plamonia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *