BeritaDaerahKriminalNasional

Berkas Lengkap, Tersangka Diduga Pemilik Gudang Timah Ilegal di Kebintik Dilimpahkan ke Jaksa

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menyatakan berkas perkara pengungkapan gudang timah ilegal di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, dengan tersangka berinisial AK telah lengkap.

Kini, tersangka AK beserta barang bukti telah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk proses lebih lanjut.

“Udah tahap dua, sebelum cuti bersama sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tanggal 17an,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, saat di konfirmasi Beritacmm.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/04/2023).

“Udah jack, tersangka dan barang bukti (BB) sudah dilimpahkan,” tegas Jojo.

Diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan belasan ton yang diduga pasir timah, yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.

Pihak Polda Babel juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil  timah dengan berat 13.558 kg, alat pengolahan pasir  timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.

Tersangka AK pun disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, untuk diketahui pula, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung juga kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang dalam kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias AK beberapa waktu yang lalu.

Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go yang sebelumnya merupakan saksi yang diperiksa.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka, setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka berinisial Go,” kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23) lalu.

Selain itu, Tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

“Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil,” jelasnya.

Penetapan satu orang ini juga, lanjut Jojo,  dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang tersebut.

(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *