Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan tilang manual kembali mulai Selasa 9 Mei 2023 mendatang.
Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie mengungkapkan, berlakunya tilang manual ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK6.2/2023 tanggal 12 April 2023.
“Penilangan tetap mengoptimalkan ETLE yang ada, akan tetapi dilakukan juga tilang manual,” kata Sarwo Edhie, Kamis (4/5/2023).
Lanjut Edhie, pelaksanaan penindakan pelanggaran ini pun tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya bisa dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Petugas tidak boleh menerbitkan Briva (pembayaran online) atau menerima titipan denda, kemudian pelanggar wajib ikut sidang, yang Briva hanya tilang electronik atau ETLE,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tilang ETLE, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan tilang elektronik yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan ponsel saat berkendara kemudian menerobos lampu merah.
Serta tidak menggunakan helem SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau mabuk, kendaraan bermotor tidak sesuai spek seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah. Kemudian menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load atau over dimensi, dan ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.
Lebih lanju, Edhie mengatakan, Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres akan melakukan himbauan terlebih dahulu terkait akan diberlakukan tilang manual ini.
“Kami melakukan sosialisasi dengan himbauan spanduk, media elektronik, radio, seminggu sebelum diberlakukan tilang manual ini,” pungkasnya.
(Jek)
sumber Foto: Moladin