Kepolisian Berhasil Ungkap Dua Kasus TPPO Dalam Sepekan, Dua Mucikari Turut Diamankan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dalam sepekan terakhir.
Dalam ungkap kasus tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan salah satu mucikari yakni Firman (18) yang merupakan warga Belinyu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO.
Firman (18) ditangkap pada Minggu 18 Juni 2023, pukul 23.30 WIB di Hotel Bos, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan, Paritpadang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yakni merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dikatakan Jojo, setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan aktivitas prostitusi dan exploitasi seksual yang dilakukan seorang lelaki ataupun waria.
Lanjut Jojo, dari infomasi tersebut Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atau Satgas Gakkum dan Intel Mob serta anggota PPA Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan.
“Tepatnya, pada Minggu 18 Juni 2023 Pukul 23:30 WIB, bertempat di Hotel Bos Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan, Paritpadang Kecamatan, Sungailiat tim mengamankan satu orang laki laki atau waria, Ia diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi,” ucapnya, di Polda Babel, Senin (19/06/2023).
Bahkan, dikatakan Jojo, tersangka Firman (18) ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan prostitusi tersebut.
“Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, menjadi korban dua orang perempuan ketika diamankan sedang berada di kamar 133 dan 134 sedang melakukan aktivitas prostitusi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Aatau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
“2 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel yang berada di Kota Pangkalpinang, Jumat (16/06/2023) kemarin.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai Mucikari berinisial RE.
RE ini diamankan lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.
“Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,” kata AKBP Jojo, Jumat (16/6/23) malam.
Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.
“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, tersangka beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp. 3.100.000, Saru bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.