DPRD Berikan Rekomendasi Atas LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinisi Babel tahun anggaran 2022.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (31/07/2023).
“Untuk diketahui bersama sebagaimana telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah pada tanggal 3 Juli 2023 bahwa tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Bangka Belitung. Sehingga dalam waktu yang sudah diamanatkan kepada kami Badan Anggaran telah menelaah, meneliti, meninjau dan membahas hal-hal strategis yang menjadi catatan dan perintah sebagaimana telah dituangkan dalam LHP BPK dan kemudian kami sampaikan dalam paripurna ini sebagai usulan rekomendasi DPRD,” kata Beliadi.
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan apresiasi kepada pihak BPK Provinsi Bangka Belitung yang telah bersama-sama membahas tindaklanjut dari BPK RI tersebut.
“Terimakasih pula kami sampaikan kepada OPD-OPD yang ikut serta dalam pembahasan berikut komitmen untuk menyelesaikan LHP BPK ini tepat waktu,” ungkapnya.
Adapun usulan yang disampaikan oleh DPRD Babel, sebagai berikut :
1. Agar Kepala Dinas Kesehatan menyusun rancangan peraturan kepala daerah terkait BLUD sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi pegawai pada fungsi akuntansi BLUD di Bawah Dinas Kesehatan;
2. Agar Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan BLUD sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan menyampaikan secara tepat waktu;
3. Agar Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk menerapkan sistem dan informasi akuntansi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;
4. Agar Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk mengelola sistem akuntansi;
5. Agar Subkoordinator Akuntansi dan Verifikasi RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk melaksanakan pembukuan/akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
6. Agar Kepala DKP menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur pemungutan retribusi pada DKP serta melaksanakan pemungutan retribusi parkir dan tambat labuh kapal menggunakan tanda bukti pungut;
7. Agar PPKD dan Perangkat Daerah lebih cermat dalam memverifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan;
8. Agar Bendahara Penerimaan pada DKP untuk melakukan rekonsiliasi dengan Koordinator Juru Pungut atas Retribusi yang ditetapkan/dipungut dengan jumlah kas yang diterima secara periodik;
9. Koordinator Juru Pungut di DKP untuk menyampaikan data nama dan alamat wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah di wilayah pelabuhan secara lengkap dalam laporan atas retribusi terutang yang disetorkan secara kolektif;
10. Agar TAPD lebih cermat dalam memverifikasi anggaran untuk Pendapatan dan Belanja BOS;
11. Agar Kepala Dinas Pendidikan menganggarkan Pendapatan dan Belanja BOS pada APBD Induk;
12. Agar Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjung Pandan, SMAN 1 Simpang Katis, dan SMAN 1 Belinyu mengkoordinasikan pemutakhiran data siswa pada Dapodik sesuai waktu yang ditetapkan;
13. Agar Kepala Dinas Pendidikan meningkatkan kompetensi Bendahara BOS dalam pengelolaan kas dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku;
14. Agar Tiap-tiap kepala OPD untuk memproses pengembalian gaji dan tunjangan pegawai senilai Rp91.281.534,30 serta menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
15. Agar Kepala Sub Bagian Tata Usaha/ Kepala Sub Bagian Umum tiap-tiap OPD untuk melakukan rekonsiliasi data pegawai sesuai peraturan kepegawaian secara periodik;
16. Agar semua Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya serta memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tiap-tiap OPD senilai Rp 129.252.500,00. serta menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
17. Agar PPTK tiap-tiap OPD lebih cermat dalam melaksanakan ketentuan pembayaran honorarium yang sesuai ketentuan yang berlaku;
18. Agar Kepala Dinas PUPRPRKP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp. 2.023.389.000,- serta menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengang Peraturan Perundang-Undangan;
19. Agar Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD melakukan monitoring atas pelaksanaan rekonsiliasi dengan Bank secara periodik setiap bulan oleh Bidang-Bidang terkait yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Rekon Kas Daerah;
20. Agar Pengguna Anggaran setiap OPD meningkatkan kompetensi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam penatausahaan pengelolaan uang persediaan;
21. Agar Pengurus Barang setiap OPD untuk membuat kartu persediaan, laporan penerimaan dan pengeluaran secara rutin, meningkatkan pengamanan atas barang, serta tertib mengadministrasikan barang;
22. Agar Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk Lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah dan melakukan pengawasan proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya;
23. Agar Kepala Bakuda untuk menelusuri keberadaan 292 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang tidak dapat ditemukan;
24. Agar Badan Keuangan Daerah melakukan Sensus Asset untuk menginventarisir dan mengidentifikasi asset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
25. Agar setiap Pengguna Anggaran di setiap OPD lebih cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan perkerjaan, dan segera melakukan penagihan dan penyetoran ke kas daerah atas temuan-temuan kelebihan bayar sebagaimana tertuang dalam LHP BPK.
26. Agar Pengguna Anggaran di setiap OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih cermat melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan memastikan pertangungjawaban perjalanan dinas tersebut telah sesuai dengan aturan;
27. Temuan-temuan lainnya yang ada di organisasi perangkat daerah yang menjadi catatan-catatan dari BPK-RI terhadap pemerintah provinsi, baik temuan administratif maupun kewajiban pengembalian, agar segera dapat ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Demikian usul rekomendasi DPRD Babel atas tindaklanjut LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2022, kami sampaikan untuk kemudian dapat ditetapkan dalam paripurna ini sebagai keputusan DPRD,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini.
(Jek)