Persoalan Maling Besar, Pj Gubernur Suganda Diadukan ke Polda Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (PUNCAK TERTINGGI) adukan Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu ke Mapolda Babel, Jumat (04/08/2023).
Ketua Umum LSM PUNCAK TERTINGGI, Dr. Marshal Imar Pratama mengatakan, aduan ini terkait pernyataan dari Pj Gubernur Babel yang menyebutkan adanya ‘Maling Besar’ di Negeri Serumpun Sebalai.
Pernyataan tersebut menurut Marshal, telah membuat polemik ditengah-tengah masyarakat dan meminta Pj Gubernur Suganda untuk dapat mempertanggung jawabkan statementnya yang telah dilontarkan ke publik itu.
“Statement PJ Gubernur telah membuat kegaduhan dan polemik ditengah masyarakat dan kami meminta pertanggung jawaban atas statement tersebut yang telah meresahkan dan mencederai hati masyarakat Bangka yang mengatakan adanya maling besar besar di Bangka, seolah kami orang Bangka ini lebih identik dengan kategori pemaling gitu,” tutur Marshal.
Selain itu, dikatakan Marshal, bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke KPK terkait ada atau tidaknya laporan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel atas dugaan ‘maling besar’ tersebut.
Namun dari KPK sendiri, lanjut Marshal, mengatakan tidak ada laporan ‘maling besar’ yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel kepada pihaknya.
“Dari KPK sendiri mengatakan tidak ada laporan dari Pj Gubernur, disini kita melihat adanya pembohongan bersifat publik,” jelasnya.
“Dan kami meminta statement itu di klarifikasi, sampai sejauh ini tidak pernah di gubris oleh Pj Gubernur, dari penegak hukum bisa memanggil beliau terkait statement beliau siapa yang dimaksud dari maling besar tersebut,” sambungnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, apabila Pj Gubernur Babel tidak bisa membuktikan dugaan ‘maling besar’ yang telah disampaikannya ke Publik tersebut.
Maka, pihaknya akan membawakan persoalan tersebut ke ranah hukum. “menurut hemat kami tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya yakin KUHP Pasal Nomor 55 UU nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan KUHP pasal 265 UU nomor 1 tahun 2023 tentang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar binger atau berisik,” terang Marshal.
Pihaknya juga berjanji, akan mengerahkan massa yang lebih banyak apabila aduan yang disampaikannya ini tidak ditindak lanjuti.
“Seminggu kedepan kita akan membawa massa kurang lebih 200, kita akan mempertanyakan tentang progress aduan kita sebatas mana, jangan sampai hanya sekedar masuk laporan tanpa ada progressnya , kita mau ada klarifikasi sejelas-jelasnya dari Pj Gubernur Babel,” tegas Marshal.
Adapun 4 point yang disampaikan LSM PUNCAK TERTINGGI didalam surat aduannya kepada Polda Babel, Yakni :
1. Agar melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dengan kegaduhan ditengah masyarakat dan berita bohong (pembohongan publik) terkait adanya maling besar di Babel yang disampaikan PJ Gubernur Suganda dan melakukan investigasi secara tuntas tanpa tenang pilih bagi para oknum pejabat pemerintah yang terkait pada pengaduan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya;
3. Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undsngan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
4. Memeriksa dan memanggil oknum pejabat pemerintah provinsi Kep Bangka Belitung yang dalam hal ini PJ gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
(Jek)