KPU Bangka Ajukan Permohonan Hibah Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Guna meningkatkan kinerja Lembaga Penyelenggaraan Pemilu
di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) khususnya di Kabupaten Bangka, Sekretaris KPU Kabupaten Bangka, Basuni temui Penjabat (Pj) Gubernur Kep Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, menyampaikan permohonan hibah tanah dan gedung ex UPTD Dinas Kehutanan milik Pemerintah Provinsi Kep Babel.
“Kedatangan kami saat ini bersilaturahmi sekaligus kami juga ingin menyampaikan permohonan hibah tanah dan gedung ex UPTD Dinas Kehutanan yang letaknya berdampingan dengan kantor kami guna memperluas area dan bangunanya dapat kami gunakan untuk penempatan logistik pemilu,” tutur Basuni yang hadir didampingi dengan Ketua KPU Bangka, M. Hasan serta anggotanya.
Gedung ex UPTD tersebut diakui Basuni telah lama tidak digunakan sehingga di beberapa bagian sudah rusak.
“Untuk itu, kami berharap permohonan ini dapat ditindaklanjuti agar kami dapat mengajukan pembiayaan anggaran pembangunan Gedung KPU Kab Bangka kepada KPU RI,” ungkapnya.
Adapun, tanah dan bangunan kantor KPU Kab Bangka yang ditempati saat ini dikatakannya sudah berstatus milik KPU Kab Bangka melalui hibah dari Pemerintah Kab Bangka.
“Yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah No. 032/3278/BPPKAD-IV/2023 dan Nomor 116/RT.07-NK/1901/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang lalu,” terangnya.
Pj Gubernur Suganda menyambut baik permohonan pihak KPU Kab Bangka demi terwujudnya kelancaran perhelatan pesta demokrasi mendatang.
“Demi kelancaran pelaksanaan pemilu, permohonan hibah ini tentunya akan kita proses,” pungkasnya.
(**)