BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Protes! Pemdes Kotawaringin Diduga Jual Beli Lahan APL Tanpa Sepengatahuan Masyarakat

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Pemerintah Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka diduga telah melakukan jual beli lahan tanah negara dengan status areal penggunaan lain (APL) kepada pihak PT. Fenyen Agro Lestari (FAL).

Diketahui hal ini lantaran beredarnya Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT. Fenyen Agro Lestari (FAL) dan Pemdes Kotawaringin tentang Pembukaan lahan, dengan nomor surat nomor 011/SPK-SM-II/FAL/VII/2023.

Dimana pada MoU tersebut tepatnya pada pasal 1 objek perjanjian mengatakan :
A. Tanah negara dengan status areal penggunaan lain (APL) yang diusahakan masyarakat desa Kotawaringin yang sesuai hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XII Pangkalpinang Nomor s.10/BPKH.XII-3/2023, yang secara administrasi berada di wilayah Pemerintahan Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, berdasarkan kewenangan desa adalah untuk mendukung investasi di bidang perkebunan kelapa sawit.

B. Luas lahan yang akan dikerjasamakan PARA PIHAK adalah mengacu kepada luasan lahan yang diperoleh berdasarkan ganti rugi.

Sontak hal ini pun memicu amarah dari masyarakat. Pasalnya, menurut pengakuan perwakilan masyarakat Desa Kotawaringin berinisial Hd mengatakan, bahwa sebagian besar masyarakat belum menerima Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) dari pihak manapun.

Serta, mengaku bahwa penyerahan MoU yang dilakukan Pemdes Kotawaringin dan PT FAL tanpa sepengetahuan dari masyarakat.

“MoU dengan PT FAL itu tanpa sepengetahuan masyarakat, hanya Pemdes yang tau, karna tidak melalui rapat bang,” terang Hd, saat dikonfirmasi laman media ini, Rabu (09/08/2023).

Lanjut Hd, apabila hal ini tidak menemui jalan keluar dan solusi atas polemik tersebut, maka pihaknya berjanji akan ‘menggeruduk’ kantor Desa Kotawaringin dalam waktu dekat.

“Rencana hari kamis nek ade (mau ada-red) demo damai ke kantor desa, masalah MoU dengan PT FAL, tapi belum pasti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kotawaringin, Subaryan menepis adanya isu jual beli lahan APL kepada pihak PT FAL tersebut.

“Tidak benar itu bos jangan sampai bikin brita (berita-red) bohong ya, MoU juga kita sebar di masjid kok msl (masalah-red) jual beli tidak ada yg ada pola inti plasma dan GRTT utk (untuk-red) lahan masarakat bukan pemdes ya salah impo jangan dengar sepihak bos,” kata Subaryan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (09/08/2023).

Dirinya juga membantah bahwa saat ini ada gejolak ditengah-tengah masyarakatnya terkait isu dugaan jual beli lahan yang sedang kencang berhembus.

“Ya makasih pak kalok masarakat (masyarakat-red) kita alhamdulilah aman kodusip (kondusif-red),” ucapnya.

Tak sampai disitu, Subaryan juga membantah, adanya dugaan belum diserahkan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada masyarakat, dimana hal itu menurutnya memang tidak dilakukan sekaligus namun dilakukan secara bertahap.

“Tidak benar juga itu pak, msl (misal-red) GRTT bertahap pak sebagian sudah nerima,” pungkas Kades Kotawaringin ini.

Selain itu, dikonfirmasi terpisah, perwakilan dari PT FAL Reno Sinaga membenarkan niat perusahaannya untuk berinvestasi di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin, dengan perkiraan luas 600 Hektare.

“Sekarang ini baru tahap ganti rugi, setelah semua selesai baru kita bisa mengajukan permohonan izin. Itu pun masih melihat komitmen dari pemdesnya,” jelas Manager Legal PT FAL, Reno Sinaga ketika dihubungi Rabu (9/8).

Pihaknya tak menampik ada keinginan ‘menguasai’ lahan di Kotawaringin sudah melalui penandatanganan MoU dengan Pemdes Kotawaringin. Hanya saja sejauh ini, dari 600 Ha lahan yang diinformasikan Pemdes baru 60 Ha yang sudah diganti rugi perusahaan.

“Ganti ruginya sudah, bisa ditanyakan kepada pak Kadesnya. Kalau perusahaan tergantung penjual, artinya ada masyarakat yang mau jual, ya kita beli. Kalau enggak pun, enggak kita paksa. Luas lahan 600 Ha ini juga belum pasti, ini baru perkiraan sesuai dari informasi pemdesnya untuk lahan di Kotawaringin,” sebut Reno.

Disampaikan Reno juga, bahwa dalam hal berinvestasi perusahaan sangat memerhatikan situasi kondusifitas di tengah masyarakat. “Kita perusahaan akan melihat situasi dan masyarakatnya. Kalau mau dijual ya kita welcome. Kalo pun enggak (jual), enggak mungkin kita paksa. Saat ini 60 Ha yang baru kita ganti rugi. Langsung dibayar ke pemilik lahan. Pemdes hanya sebagai saksi yang mengetahui,” urainya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *