BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Resmikan Klinik Pratama

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menggelar kegiatan Peresmian Klinik Pratama di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Rabu (27/09). 

Peresmian ini dilakukan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Zayadi Hamzah dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto.

Adapun kegiatan ini dirangkaikan dengan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyaratakan Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penerbitan izin Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini.

“Didirikannya Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini dilakukan guna memastikan kualitas layanan yang diberikan bagi Warga Binaan sesuai dengan standar yang ada. Hal ini dilakukan karena kesehatan merupakan bagian dari HAM, tidak terkecuali dengan WBP,” kata Harun.

Dirinya juga berharap, Klinik Pratama dapat difungsikan sebaik-baiknya, serta bermanfaat bagi seluruh WBP ataupun petugas lapas.

“Diharapkan Klinik Pratama ini nantinya dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), dan Pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” Harap Kakanwil.

Diterbitkannya Izin Klinik Pratama ini setelah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya adalah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen dan memiliki dokter dan perawat yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). 

Perlu diketahui bahwa, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri telah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen, namun belum memiliki Dokter yang bertugas dan hanya memiliki 2 (dua) orang Petugas Perawat. Oleh Karena itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendatangkan seorang Dokter Perbantuan, yakni dr. Kharistiyarta Purwandhika dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *